POSKOTA.CO.ID – Pemerintah terus berkomitmen dalam mendukung ketahanan pangan masyarakat melalui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Di tahun 2025, program ini kembali disalurkan kepada keluarga miskin dan rentan sebagai bentuk bantuan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Tak hanya membantu dari sisi pangan, BPNT juga mendorong penggunaan transaksi non-tunai yang lebih aman dan transparan.
Lalu, bagaimana cara mendaftarnya dan siapa saja yang berhak menerima? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!
Apa itu BPNT?
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) adalah salah satu program bantuan sosial dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu masyarakat miskin dan rentan dalam memenuhi kebutuhan pangan.
BPNT diberikan dalam bentuk saldo yang disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan hanya dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong atau agen yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan ketahanan pangan dan gizi keluarga miskin, serta mendorong transaksi keuangan non-tunai agar lebih transparan dan tepat sasaran.
Syarat umum penerima BPNT 2025
1. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)