JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri membongkar dua kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang terjadi di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur.
Dari kasus yang berhasi dibongkar ini, ditetapkan sebanyak 10 tersangka dan ratusan tabung gas disita sebagai barang bukti.
Pembongkaran kasus sindikat oplosan gas bersubsidi ini dilakukan pada 16 dan 19 Mei 2025.
Dirtipidter Bareskrip Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan bahwa pelaku dijerat ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Baca Juga: Jual Gas Oplosan Rp10 ribu di Marketplace, 4 Tersangka di Bekasi Raup Setengah Miliar
“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Migas,” ujar Nunung dikutip pada Kamis, 22 Mei 2025.
Menurut Nunung, kasus ini menjadi peringatan keras terkait pentingnya pengawasan distribusi subsidi dan perlunya sinergi antara pemerintah, penegak hukum serta masyarakat dalam menjaga hak-hak dasar warga negara.
“Di balik angka besar tersebut, masyarakat kecil menjadi pihak paling dirugikan. Kelangkaan gas 3 kg di pasaran, naiknya harga jual serta potensi bahaya dari tabung gas oplosan menjadi masalah nyata yang dirasakan publik akibat ulah para pelaku,” ujarnya.
Baca Juga: Kepolisian Hentikan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Djuhandhani: Hasil Uji Dokumen Asli
Kronologi dan Perkiraan Kerugian Negara
Pengungkapan kasus oplosan LPG subsidi ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dengan adanya pemindahan gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi yang berukuran lebih besar semisal 12 kg dan 50 kg.
Di wilayah Jakarta Utara, pihak kepolisian menangkap lima pelaku berinisial KF, MR, W, P dan AR yang diringkus di kawasan Papanggo, Tanjung Priok pada 17 Mei 2025.
Pada saat penangkapan para pelaku tengah menyuntik LPG subsidi 3 kg ke tabung 12 kg dan menjualnya seolah-olah sebagai LPG non subsidi.
“Para pelaku dikendalikan oleh seorang bernama RT yang kini masih dalam pengejaran,” ungkapnya.
Baca Juga: Pendapatan Parkir Menurun, Dishub DKI Jakarta Ungkap Penyebabnya
Sedangkang di Jakarta Timur, polisi mengamankan lima tersangkat yaitu BS, HP, JT, BK dan WS yang ditangkap saat berada di sebuah gudang di Jalan Pulau Harapan IX, Cilangkap.
Modus operasinya mereka membeli LPG subsidi dari warung dan pangkalan kemudian melakukan pengoplosan ke berbagai ukuran tabung mulai dari 5,5 kg hingga 50 kg untuk kemudian dijual di wilayah Jakarta.
“Tersangka BS merupakan otak dan pemodal utama jaringan Jaktim. Ia mengatur seluruh proses mulai dari pembelian LPG, pembayaran gaji hingga operasional gudang,” tutur Nunung.
Nunung juga menyebutkan praktik pengoplosan LPG di Jakarta Utara telah berlangsung selama 1,5 tahun, sedangkan di Jakarta Timur berjalam selama 1 tahun.
“Kerugian negara akibat kegiatan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp2,34 miliar di Jakarta Utara dan Rp14,46 miliar di Jakarta Timur. Total kerugian sebesar Rp16,8 miliar,” pungkasnya.