Gaji ke-13 PNS 2025 (Sumber: Pinterest)

Nasional

Gaji Ke-13 PNS 2025, Simak Jumlah dan Mekanisme Pencairan di Sini!

Kamis 22 Mei 2025, 17:18 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan! Pemerintah telah menetapkan bahwa gaji ke-13 untuk tahun 2025 akan mulai dicairkan pada bulan Juni.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 11 Maret 2025 sebagai bentuk bantuan dalam memenuhi kebutuhan pendidikan menjelang tahun ajaran baru.

Penerima Gaji Ke-13

Gaji ke-13 akan diberikan kepada:

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Cair Mulai Hari Ini 1 Mei 2025 Lewat Taspen, Segini Besarannya

Jadwal dan Prosedur Pencairan

Waktu pencairan: Juni 2025

Pensiunan perlu melakukan autentikasi data melalui aplikasi Andal by Taspen sebelum pencairan dilakukan

Rincian Komponen Gaji Ke-13

  1. Gaji pokok atau pensiun pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan (sekitar Rp72.420 per anggota keluarga)
  4. Tambahan penghasilan bagi ASN aktif
  5. Tunjangan kinerja (100% untuk ASN pusat, disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah untuk ASN daerah)

Gaji Pokok Pensiunan yang Menjadi Dasar Perhitungan

Gaji Ke-13 untuk Pejabat dan Pegawai Non-ASN

Syarat untuk Pensiunan

Baca Juga: Gaji Tenaga Honorer Setelah Menjadi PPPK: Simak Rincian Berdasarkan Golongan dan Jenjang Pendidikannya

Ketentuan Tambahan

Catatan penting: Pastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi agar pencairan gaji ke-13 dapat dilakukan tanpa hambatan dan tepat waktu.

Tags:
pendidikanPresiden Prabowo Subianto PemerintahASNAparatur Sipil Negara

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor