POSKOTA.CO.ID - Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia telah menimbulkan berbagai masalah, salah satunya adalah kebocoran data pribadi.
Banyak masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan data oleh oknum pinjol ilegal, mulai dari penyebaran informasi pribadi hingga ancaman penagihan yang tidak manusiawi.
Ketika data pribadi Anda dibobol, pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah Anda bisa langsung mengambil jalur hukum untuk menuntut pelaku?
Baca Juga: Solusi Terbaik Hadapi Teror DC Lapangan bagi Nasabah Pinjol Gagal Bayar
Langkah Awal Saat Mengetahui Data Anda Dibobol
Saat Anda menyadari data pribadi Anda telah disalahgunakan oleh pinjol ilegal, jangan panik.
Ada beberapa langkah yang bisa Anda lakukan untuk meminimalkan dampak dan mempersiapkan langkah hukum jika diperlukan.
- Pertama, kumpulkan bukti-bukti terkait kebocoran data, seperti tangkapan layar pesan ancaman, email, atau komunikasi lain dari pihak pinjol.
- Kedua, segera laporkan kejadian ini ke pihak berwenang. Anda dapat menghubungi kepolisian setempat atau melapor ke OJK melalui layanan pengaduan konsumen.

Bisakah Langsung Menuntut Hukum?
Pertanyaan utama yang sering diajukan adalah apakah korban kebocoran data bisa langsung menuntut hukum. Jawabannya tidak selalu sederhana.
Untuk dapat mengajukan tuntutan hukum, Anda perlu memiliki bukti yang kuat bahwa data Anda telah disalahgunakan dan menimbulkan kerugian.
Dalam hukum Indonesia, kasus penyalahgunaan data pribadi diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
UU ini mengatur bahwa setiap pelaku yang dengan sengaja menyebarkan atau menyalahgunakan data pribadi dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk denda atau penjara.
Baca Juga: 5 Kesalahan Fatal Nasabah Galbay Pinjol
Namun, proses hukum tidak bisa dilakukan secara instan. Anda perlu melaporkan kasus ini ke polisi terlebih dahulu, yang kemudian akan melakukan penyelidikan.
Proses ini melibatkan pengumpulan bukti, identifikasi pelaku, dan penegakan hukum.
Dalam banyak kasus pinjol ilegal, pelaku sering kali sulit dilacak karena mereka beroperasi secara daring dan menggunakan identitas palsu.
Oleh karena itu, kerja sama dengan pihak berwenang seperti OJK dan Kominfo sangat penting untuk mempercepat proses penelusuran.
Baca Juga: Waspada! Berikut Daftar Aplikasi Pinjol Berbahaya di Hp yang Harus Segera di Hapus
Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh
Jika bukti yang Anda miliki cukup kuat, Anda dapat mengajukan gugatan perdata atau pidana terhadap pelaku.
Dalam gugatan perdata, Anda bisa menuntut ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami akibat kebocoran data.
Sementara itu, dalam ranah pidana, pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam UU PDP atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian data atau penyebaran informasi pribadi tanpa izin.
Namun, penting untuk diingat bahwa proses hukum membutuhkan waktu dan biaya.
Konsultasikan kasus Anda dengan pengacara yang berpengalaman dalam bidang hukum siber atau perlindungan data untuk memastikan langkah yang diambil tepat dan efektif.
Selain itu, Anda juga bisa memanfaatkan layanan bantuan hukum gratis dari lembaga seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) jika terkendala biaya.