POSKOTA.CO.ID - Maraknya praktik penagihan di luar kontak emergency oleh perusahaan pinjaman online (pinjol) legal maupun semi-legal semakin meresahkan masyarakat.
Banyak nasabah mengeluhkan cara debt collector (DC) yang terlalu agresif, seperti menghubungi nomor-nomor di luar yang terdaftar, bahkan menyebarkan data pribadi seperti KTP dan foto.
Padahal, pinjol berizin seharusnya mengikuti aturan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lantas, mengapa praktik semacam ini masih terjadi? Ternyata, ada beberapa faktor sistemik yang memungkinkan pinjol legal melakukan penagihan di luar koridor yang seharusnya.
Baca Juga: Nasabah Wajib Tahu! Inilah Tips Aman Galbay Pinjol Agar Terhindar dari Stres!
Mulai dari pembagian server dengan pinjol ilegal, perusahaan penagihan yang melayani dua jenis pinjol sekaligus, hingga kebocoran data akibat kelalaian nasabah sendiri.
Channel YouTube Tools Pinjol mengupas tuntas faktor utama di balik fenomena ini. Analisis tersebut memberikan gambaran jelas bagaimana data nasabah pinjol disalahgunakan, sekaligus tips untuk melindungi diri dari penagihan yang tidak semestinya. Berikut penjelasan lengkapnya.
Satu Server dengan Pinjol Ilegal
Meski berstatus legal, beberapa pinjol ternyata masih berbagi server dengan pinjol ilegal. Artinya, data nasabah bisa dengan mudah diakses oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Hal ini memungkinkan penagih (debt collector/DC) dari pinjol ilegal menggunakan data yang sama untuk menekan nasabah.
Perusahaan Pendor yang Melayani Dua Pihak
Perusahaan jasa penagihan (pendor) sering kali bekerja sama dengan both pinjol legal dan ilegal. Misalnya, PT Maju Mundur (nama samaran) bisa menjadi debt collector untuk pinjol legal "Rah Bapak" sekaligus pinjol ilegal "Rupiah Mama".
Akibatnya, data nasabah dari kedua jenis pinjol tersebut tercampur, memudahkan penagihan di luar kontak emergency.
Baca Juga: Apakah DC Lapangan Pinjol Bisa Datang ke Kantor Tempat Kerja Nasabah Untuk Menagih Utang?
Kebocoran Data dan Jejak Digital yang Tidak Aman
Banyak nasabah tidak menyadari bahwa kebocoran data bisa terjadi karena kelalaian mereka sendiri. Misalnya, mencantumkan nomor pribadi di media sosial untuk keperluan bisnis atau menggunakan aplikasi get contact yang rentan disalahgunakan.
Debt collector bisa memanfaatkan informasi ini untuk menelusuri dan menagih nasabah di luar jalur resmi.
Modus Phishing oleh Debt Collector
Beberapa nasabah terjebak menginstal aplikasi pinjol ilegal melalui link atau file APK yang dikirim via SMS/WhatsApp. Setelah terinstal, aplikasi tersebut mengakses data pribadi di ponsel, termasuk kontak dan galeri.
Akibatnya, meskipun nasabah hanya berurusan dengan pinjol legal, data mereka sudah bocor dan bisa disalahgunakan untuk penagihan agresif.
Baca Juga: Waspada Teror Kode OTP Setelah Galbay Pinjol, Apakah Berbahaya?
Solusi untuk Nasabah
- Hapus jejak digital, terutama nomor telepon yang terpampang di media sosial.
- Hindari menginstal aplikasi pinjol ilegal, meskipun mengiming-imingi proses cepat.
- Laporkan penagihan di luar kontak emergency ke OJK atau pihak berwajib.
"Jangan heran kalau debt collector pinjol legal menagih di luar kontak emergency. Itu tandanya ada akses ilegal ke data Anda," tegas admin Tools Pinjol dalam videonya.
Praktik penagihan di luar kontak emergency oleh pinjol legal menunjukkan masih adanya celah dalam sistem pengawasan industri fintech.
Meski berstatus legal, kolaborasi terselubung dengan pinjol ilegal dan lemahnya proteksi data nasabah tetap menjadi masalah serius yang perlu ditindaklanjuti oleh regulator.
Bagi nasabah, kewaspadaan dan pemahaman akan hak-hak konsumen menjadi kunci menghadapi potensi penyalahgunaan data.
Selalu laporkan pelanggaran ke OJK dan hindari berinteraksi dengan pinjol ilegal untuk meminimalisir risiko. Dengan upaya kolektif dari regulator, industri, dan masyarakat, praktik penagihan yang tidak etis diharapkan dapat semakin berkurang.