POSKOTA.CO.ID - Dalam beberapa waktu terakhir, muncul laporan mengejutkan tentang praktik intimidasi oleh debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) legal berizin OJK.
Mirisnya, alih-alih menagih dengan cara profesional, mereka justru menyebarkan data pribadi nasabah di platform seperti Facebook, khususnya di grup jual beli. Penyebaran ini sering disertai fitnah dan ancaman yang merusak reputasi korban.
Seorang kreator konten di kanal YouTube Tools Pinjol, mengungkap bukti kuat tentang kasus ini. Dalam videonya, diperlihatkan screenshot data nasabah, termasuk KTP dan riwayat pinjaman, yang dipajang secara terbuka di media sosial.
Yang lebih memprihatinkan, korban mengaku hanya menggunakan pinjol legal, namun tetap menjadi sasaran perundungan digital oleh pihak penagih utang.
Baca Juga: Nasabah Wajib Tahu! Inilah Tips Aman Galbay Pinjol Agar Terhindar dari Stres!
Fenomena ini tidak hanya terjadi pada satu dua orang, melainkan sudah menjadi pola sistematis. Korban umumnya adalah nasabah dengan profesi stabil seperti PNS, guru, atau karyawan bank.
Tujuannya jelas: memanfaatkan rasa malu dan takut kehilangan reputasi untuk memaksa pembayaran. Lantas, bagaimana melindungi diri dari praktik semena-mena ini?
Bukti Penyebaran Data
Kreator konten tersebut menunjukkan beberapa bukti screenshot dari grup jual beli Facebook, di mana data nasabah, termasuk foto KTP dan riwayat pinjaman, diposting secara terbuka.
Yang lebih mengejutkan, korban mengaku hanya menggunakan pinjol legal dan tidak pernah mengajukan pinjol ilegal.
"Ini bukan kasus satu dua orang. Banyak nasabah yang kena, terutama mereka yang punya profesi bagus seperti PNS, guru, atau pegawai bank," ungkapnya.
Baca Juga: Apakah DC Lapangan Pinjol Bisa Datang ke Kantor Tempat Kerja Nasabah Untuk Menagih Utang?
Mengapa Nasabah yang Bermasalah Justru Dipilih?
Menurut penjelasan dalam video tersebut, debt collector sengaja menargetkan nasabah dengan karir stabil dan jabatan tinggi. Tujuannya jelas: menekan secara psikologis dengan merusak reputasi.
"Kalau orang biasa, mungkin cuma di-spam atau diteror. Tapi kalau nasabahnya pegawai bank atau PNS, mereka bisa hancur karirnya hanya karena satu postingan di Facebook," jelasnya.
Cara Mengatasi Penyebaran Data
Berikut langkah-langkah yang disarankan jika data Anda disebar:
- Laporkan ke Facebook: Gunakan fitur report untuk menghapus konten yang mengandung privasi atau pelecehan.
- Ambil Tindakan Hukum: Laporkan ke OJK atau polisi cyber (cybercrime) karena penyebaran data pribadi melanggar UU ITE dan perlindungan konsumen.
- Hindari Joki Pinjol: Banyak joki mengklaim bisa amankan akun pinjol, tapi nyatanya mereka hanya manfaatkan data nasabah.
- Galbai (Gagal Bayar) Lebih Aman: Jika sudah terlanjur berutang, lebih baik stop bayar daripada dipaksa bayar tapi data tetap bocor.
Baca Juga: Waspada Teror Kode OTP Setelah Galbay Pinjol, Apakah Berbahaya?
OJK Diminta Bertindak Tegas
Kasus ini mempertanyakan kembali pengawasan OJK terhadap pinjol legal. Seharusnya, perusahaan berizin tidak boleh melakukan praktik debt collection ilegal seperti intimidasi dan penyebaran data.
"Kalau pinjol legal saja berani begini, bagaimana dengan yang ilegal?" tanya salah satu korban.
Masyarakat harus semakin waspada dan kritis dalam memilih layanan pinjaman online, meskipun mengantongi izin OJK. Kasus penyebaran data ini membuktikan bahwa legalitas semata tidak menjamin praktik bisnis yang etis.
Jika Anda menjadi korban, segera laporkan ke OJK melalui saluran pengaduan atau hubungi pihak berwajib untuk perlindungan hukum.
Ingat, tidak ada pinjol yang benar-benar 'aman' saat Anda terjebak utang. Langkah terbaik adalah menghindari utang konsumtif dan memprioritaskan keuangan sehat.
Bagi yang sudah terlanjur berutang, dokumentasikan setiap bentuk intimidasi sebagai bukti hukum, dan jangan ragu memperjuangkan hak Anda sebagai konsumen.