POSKOTA.CO.ID - Di tengah kemudahan akses keuangan melalui pinjaman online (pinjol), ada sejumlah dampak negatif yang membahayakan bagi pengguna.
Seperti diketahui, di era digital ini pinjol menjadi layanan yang banyak diganderungi masyarakat karena prosesnya yang mudah dan cepat.
Sayangnya, tidak semua pinjol beroperasi secara legal dan memiliki badan hukum yang resmi. Oleh karena itu, masyarakat wajib berhati-hati agar tidak terjebak.
Artikel ini akan membahas beberapa bahaya pinjol ilegal sehingga memberikan wawasan kepada Anda untuk melindungi diri dari praktik merugikan.
Baca Juga: Peringatan! Waspada Modus Penipuan Berkedok Jasa Konsultasi Pinjol, Begini Cirinya
Bahaya Pinjol Ilegal
1. Bunga dan Denda Selangit
Hal yang paling umum terjadi pada pinjol, khususnya yang tidak resmi adalah bunga dan denda yang tinggi seiring berjalannya waktu.
Hal ini membuat jumlah utang peminjam membengkak dan sulit dilunasi. Nasabah akan terjebak dalam lingkaran utang yang tidak ada habisnya.
2. Praktik Penagihan Melanggar Hukum
Pinjol ilegal sering kali mengerahkan Debt Collector untuk menagih nasabah yang gagal bayar (galbay). Namun, penagihan yang mereka lakukan tidak etis.
Mereka sering kali menggunakan taktik penagihan yang sangat agresif, intimidatif, dan melanggar privasi nasabah.
Baca Juga: Pinjol Pakai Data Busuk Bisa Cair? Ini Fakta SLIK OJK dan Risiko Gagal Bayar
3. Penyalahgunaan Data Pribadi
Saat mengajukan pinjol, nasabah sering kali diminta untuk memberikan akses informasi melalui aplikasi yang tersedia.
Namun, pinjol ilegal sering kali meminta akses berlebihan seperti daftar kontak, galeri foto, hingga lokasi. Akses yang berlebihan ini sangat rentan disalahgunakan.
Demikian itulah beberapa bahaya pinjol ilegal yang wajib Anda pahami supaya bisa berhati-hati. Semoga membantu.
Disclaimer: Artikel ini tidak mengajak pembaca untuk menggunakan layanan pinjol ketika mengalami masalah finansial.
Poskota hanya memberikan informasi mengenai bahaya pinjol ilegal sehingga Anda dapat menghindarinya sebelum terjebak.