Ilustrasi debt collector (DC) pinjol. (Sumber: PxHere)

EKONOMI

Fakta atau Hoaks DC Pinjol akan Dihapus Permanen? Simak Selengkapnya

Rabu 21 Mei 2025, 13:20 WIB

POSKOTA.CO.ID – Belakangan ini beredar kabar bahwa debt collector (DC) pinjaman online atau pinjol akan dihapus secara permanen.

Informasi ini tentu saja menimbulkan berbagai pertanyaan di masyarakat, terutama bagi mereka yang sedang mengalami gagal bayar (galbay). Apakah ini berarti para peminjam tidak akan ditagih lagi? Lalu, bagaimana mekanisme penagihan ke depannya?

Pengamat fintech sekaligus edukator keuangan, Hendra Setyo, menanggapi kabar ini dengan bijak. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.

"Perlu digarisbawahi dulu, ini belum tentu benar. Ini bisa jadi hoaks yang sengaja disebarkan," kata Hendra Setyo dalam kanal YouTube Solusi Keuangan, dikutip oleh Poskota pada Rabu, 21 Mei 2025.

Baca Juga: Modus Penipuan Pinjol Ilegal Bikin Gak Tenang, Ini Dia Tips Menghindarinya

Bagaimana jika DC Lapangan Benar-Benar Dihapus?

Menurut Hendra, jika memang DC lapangan benar-benar dihapus, masyarakat sebenarnya sudah bisa melihat gambaran penagihan ke depannya.

Sebab, saat ini pun sudah banyak pinjol yang tidak memiliki DC lapangan dan hanya mengandalkan metode penagihan daring (online).

"Kita sudah tahu prosesnya akan seperti apa. Pinjol pasti akan melakukan penagihan via online, telepon, WhatsApp, email, apapun itu akan mereka lakukan," ujar Hendra.

Bahkan, menurutnya, pinjol tanpa DC lapangan justru bisa lebih agresif dalam menagih utang karena mereka hanya mengandalkan jalur komunikasi digital. Berbeda dengan pinjol yang memiliki DC lapangan, di mana proses penagihan bisa jadi lebih lambat karena harus melewati proses administratif dan pelimpahan ke tim lapangan.

Baca Juga: DC Lapangan Datang ke Rumah Minta Uang Transport? Ini 5 Cara Menghadapinya Saat Galbay Pinjol

Jangan Panik, Masalah Utang Ada Jalurnya

Hendra juga mengingatkan masyarakat untuk tidak panik atau berpikir berlebihan soal utang pinjol.

Ia menegaskan bahwa masalah utang adalah perkara perdata, bukan pidana.

Artinya, ada aturan hukum yang jelas yang mengatur proses penyelesaiannya.

"Masalah utang ini adalah masalah perdata, masalah yang sudah ada aturan jelas yang mengaturnya. Tidak akan terjadi hal-hal apapun yang akan membuat teman-teman stres atau kacau pikirannya," tegas Hendra.

Baca Juga: Lindungi Data Pribadi Agar Tidak Disalahgunakan Pihak Pinjol Ilegal dengan Cara Ini

Hadapi dengan Tenang dan Niat Baik

Ia pun mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan ikhlas dalam menghadapi masalah utang, serta meniatkan diri untuk memperbaiki kondisi finansial demi keluarga dan masa depan.

"Niatkan untuk ibadah, niatkan untuk menyelesaikan masalah, niatkan untuk mencari rezeki, mencari nafkah buat keluarga. Insya Allah hal-hal seperti ini bisa teman-teman selesaikan pelan-pelan saja," tutupnya.

Tags:
gagal bayar debt collector pinjaman online pinjol

Muhamad Arip Apandi

Reporter

Muhamad Arip Apandi

Editor