Benarkah Tidak Menjawab Telepon DC Pinjol Bisa Dipenjara? (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Terancam Pidana? Ini Konsekuensi Hukum Jika Anda Mengabaikan Telepon dari Debt Collector Pinjol

Selasa 20 Mei 2025, 10:40 WIB

POSKOTA.CO.ID - Fenomena pinjaman online (pinjol) di Indonesia telah mengalami pertumbuhan yang pesat dalam beberapa tahun terakhir.

Bersamaan dengan itu, keluhan masyarakat terkait metode penagihan oleh debt collector (DC) pinjol juga meningkat. Salah satu kekhawatiran terbesar adalah apakah seseorang bisa dikenakan pidana hanya karena tidak mengangkat telepon atau tidak merespons pesan dari pihak penagih?

Pertanyaan ini menimbulkan ketakutan yang meluas dan berdampak buruk terhadap kondisi psikologis masyarakat.

Namun, benarkah diam terhadap debt collector bisa berujung pidana? Artikel ini mengulas fakta hukumnya secara komprehensif dan menyajikan panduan yang menenangkan bagi para debitur yang tengah menghadapi tekanan dari pinjaman online.

Baca Juga: Cara Cek Keamanan Aplikasi sebelum Mengunduhnya di Hp

Benarkah Tidak Menjawab Telepon DC Bisa Dipenjara?

Banyak masyarakat merasa cemas ketika menerima panggilan telepon atau pesan WhatsApp dari debt collector pinjol, terutama jika mereka sedang dalam masa gagal bayar.

Kekhawatiran utama yang muncul adalah apakah tindakan mengabaikan tersebut bisa diproses secara hukum pidana.

Menurut Hendra Setyo, edukator keuangan dan pengamat praktik pinjol, ketakutan tersebut tidak beralasan secara hukum. Dalam penjelasan yang disampaikan melalui kanal YouTube Solusi Keuangan pada 19 Mei 2025, ia menyatakan bahwa:

“Masalah pinjaman online seperti ini tidak bisa masuk ke ranah pidana hanya karena kalian tidak menjawab atau tidak merespons telepon dari tim penagih.”

Dengan kata lain, ketidakhadiran atau diamnya debitur dalam merespons panggilan debt collector tidak serta merta dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Ini merupakan ranah perdata, bukan pidana.

Ancaman Hukum: Mitos vs Realita

Mitos yang menyebar di masyarakat sering kali menyebutkan bahwa debitur yang tidak membayar bisa dikenakan pasal penggelapan, pencurian, bahkan penipuan.

Namun faktanya, utang piutang yang tidak disertai unsur penipuan sejak awal tidak bisa dijerat dengan hukum pidana.

Pasal 19 ayat (2) dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga menekankan bahwa penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha sebaiknya dilakukan secara damai atau melalui jalur perdata.

Hendra menegaskan:

"Ancaman seperti akan dipidanakan, dilaporkan ke polisi, atau dituduh membawa kabur uang adalah bentuk intimidasi yang tidak berdasar hukum.”

Ketahui Batasan Hukum Debt Collector Pinjol

Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa penagihan utang memiliki batas hukum yang tegas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui peraturan No. 77/POJK.01/2016 melarang praktik penagihan yang bersifat:

Jika debt collector melanggar batasan ini, debitur memiliki hak untuk:

Tidak Bisa Dipaksa Bayar Jika Belum Mampu

Hendra Setyo juga menyoroti satu fakta penting lainnya: seseorang tidak bisa dipaksa membayar jika memang tidak memiliki kemampuan finansial saat itu.

Penagihan yang terus-menerus dalam kondisi debitur yang tidak mampu secara ekonomi hanya akan memperparah kondisi psikologis korban.

“Yang jadi masalah adalah teman-teman enggak ada duitnya. Mau dipaksa kayak gimana pun juga akan susah,” ujarnya.

Dalam perspektif hukum, pihak pinjol seharusnya memberikan ruang negosiasi dan tidak bisa serta-merta mengintimidasi debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran karena kesulitan ekonomi.

Menjaga Kesehatan Mental saat Menghadapi DC Pinjol

Serangan telepon dan pesan yang tiada henti dari debt collector dapat berdampak buruk terhadap kesehatan mental seseorang.

Banyak kasus menunjukkan bahwa tekanan psikologis dari DC justru membuat debitur semakin frustasi dan merasa tidak memiliki jalan keluar.

Dalam kondisi demikian, sangat penting untuk:

“Kita enggak kabur kok, kita memang masih mengusahakan kok. Tapi ya kita tidak bisa meladeni setiap gangguan-gangguan yang datang itu tadi,” tutur Hendra.

Langkah ini sah secara hukum, selama debitur menunjukkan niat baik dalam penyelesaian.

Baca Juga: 3 Cara Amankan Akun Media Sosial dari Peretasan

Langkah Cerdas Debitur: Jangan Panik, Edukasi Diri

Menghadapi pinjaman online yang menunggak memang tidak mudah. Namun, panik bukanlah solusi. Berikut beberapa langkah bijak yang bisa diambil oleh debitur:

  1. Dokumentasikan Semua Komunikasi
    Simpan tangkapan layar atau rekaman telepon sebagai bukti apabila terjadi pelanggaran hukum oleh pihak DC.
  2. Cek Status Legalitas Pinjol
    Pastikan bahwa aplikasi pinjol yang digunakan terdaftar dan berizin di OJK. Hal ini memengaruhi bagaimana proses penagihan dilakukan.
  3. Laporkan Pelanggaran
    Jika mengalami ancaman atau intimidasi, segera laporkan ke OJK atau LBH (Lembaga Bantuan Hukum).
  4. Jangan Mudah Tertipu
    Waspadai pihak ketiga yang mengaku bisa ‘menghapus data pinjaman’ dengan imbalan uang. Ini adalah modus penipuan baru.
  5. Konsultasi dengan Ahli
    Gunakan layanan konseling keuangan untuk merancang strategi pelunasan yang rasional.

Pinjaman online memang solusi finansial yang cepat, namun juga menyimpan risiko besar jika tidak dikelola dengan bijak.

Mengabaikan telepon debt collector tidak membuat seseorang menjadi kriminal. Namun, penting bagi masyarakat untuk memahami posisi hukumnya, menjaga itikad baik, dan melindungi diri dari intimidasi yang tidak berdasar.

Dengan pemahaman yang benar, masyarakat tidak lagi harus hidup dalam ketakutan. Edukasi adalah senjata terbaik melawan intimidasi.

Tags:
Perlindungan konsumen pinjolHak debitur pinjolAncaman hukum pinjaman onlineTidak menjawab DC dipenjaraDebt collector pinjol

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor