Bansos Tahap 2 PKH dan BPNT akan cair Mei 2025. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

EKONOMI

Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Cair Mei 2025, Begini Cara Cek NIK KTP di Data DTSEN yang Wajib KPM Tahu!

Selasa 20 Mei 2025, 13:08 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) tahap kedua untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada bulan Mei 2025.

Pencairan sejumlah bansos ini menjadi angin segar bagi jutaan keluarga penerima manfaat, terutama ibu hamil yang menjadi salah satu prioritas penerima bantuan.

Namun, untuk bisa mendapatkan bantuan subsidi saldo dana bansos PKH dan BPNT tersebut, ada satu hal penting yang harus dilakukan, yakni cek data melalui sistem DTSEN.

Program bantuan sosial yang dikelola Kementerian Sosial terus berlanjut sebagai upaya pemerintah dalam mengurangi beban ekonomi masyarakat rentan.

Baca Juga: Masih Belum Nampak Penyaluran Bansos BPNT Tahap 2 Rp600.000, Inilah Jadwal Resminya dari Kemensos RI

Bantuan PKH dan BPNT merupakan dua program bantuan sosial yang rutin diberikan setiap tahun dalam beberapa tahap.

Pada tahap kedua di bulan Mei ini, proses pencairan dilakukan secara bertahap dengan syarat dan ketentuan yang semakin diperketat, termasuk validasi data penerima.

Salah satu kelompok yang sangat diperhatikan dalam program PKH adalah ibu hamil, karena bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak sejak dini.

Namun, tidak semua langsung menerima bantuan meskipun masuk dalam kategori. Salah satu faktor penentu adalah apakah data Anda sudah tercatat dan sesuai dalam sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Pada kesempatan kali ini, Poskota akan membagikan informasi terkait siapa saja yang berhak menerima, cara cek data DTSEN, hingga nominal bantuan yang akan diterima pada tahap kedua Mei 2025.

Baca Juga: NIK e-KTP Milik Nama Anda Tervalidasi Mendapat Bansos Rp2.400.000 dari BPNT 2025 Cair Per Tahun, Cairkan Uang Gratis via Rekening KKS!

Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025

Pemerintah merencanakan pencairan bantuan sosial tahap kedua untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) mulai minggu ketiga bulan Mei 2025.

Proses distribusi ini ditujukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan telah tervalidasi melalui sistem DTSEN yang terbaru.

Pada pencairan tahap kedua ini, pemerintah kembali menyalurkan dua jenis bantuan utama, yaitu bansos PKH dan BPNT.

Keduanya ditujukan untuk mendukung keluarga prasejahtera dalam memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga.

Bantuan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional, khususnya bagi kelompok rentan yang terdampak secara langsung pasca pandemi.

Agar penyaluran bantuan sosial lebih akurat dan efisien, Kementerian Sosial kini mengandalkan DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) sebagai acuan utama.

DTSEN berfungsi sebagai pangkalan data terpadu yang memuat informasi sosial dan ekonomi seluruh penduduk Indonesia.

Dengan sistem ini, potensi kesalahan data dan penerima ganda dapat diminimalkan, sehingga bantuan hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar memenuhi syarat.

Cek Data DTSEN, Syarat Wajib Ibu Hamil untuk Dapatkan Bantuan PKH

Ibu hamil yang termasuk dalam keluarga penerima manfaat (KPM) namun belum tercatat di sistem DTSEN berisiko tidak menerima bantuan PKH. Verifikasi data melalui DTSEN menjadi langkah krusial untuk memastikan pencairan bantuan berjalan lancar.

Komponen bantuan untuk ibu hamil dalam program PKH memiliki peran vital, karena dirancang untuk membantu mencukupi kebutuhan nutrisi serta menjaga kesehatan ibu dan janin selama masa kehamilan.

Bagi ibu hamil yang termasuk sebagai KPM namun belum terdata sebagai penerima bansos, sangat disarankan untuk segera memperbarui data melalui pendamping sosial di wilayah masing-masing.

Pembaruan data ini harus dilakukan sebelum Kementerian Sosial menerbitkan Surat Keputusan (SK) penerima bantuan, karena setelah SK keluar, data yang digunakan bersifat final dan akan langsung ditarik untuk perhitungan serta penyaluran dana bantuan.

Sebagai catatan penting, program PKH hanya memberikan bantuan kepada ibu hamil untuk kehamilan hingga anak kedua. Kehamilan anak ketiga dan seterusnya tidak lagi memenuhi syarat dalam komponen bantuan ibu hamil PKH.

Maka dari itu, penting bagi calon penerima untuk memeriksa dan memastikan bahwa informasi kehamilan yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTSEN sudah akurat dan tervalidasi agar pencairan bantuan dapat dilakukan tanpa kendala.

Ibu hamil beserta KPM yang terdaftar dalam PKH dan BPNT wajib secara aktif memantau dan memperbaharui data mereka melalui DTSEN. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan sosial yang diberikan benar-benar sampai kepada yang berhak.

Jika pembaruan data terlambat atau tidak dilakukan, penerima berisiko kehilangan akses terhadap bantuan sosial yang sangat penting bagi kesejahteraan keluarga mereka.

Pastikan data Anda sudah terupdate di sistem DTSEN agar bantuan sosial PKH dan BPNT tahap 2 bisa cair tanpa kendala pada Mei 2025.

Bagi ibu hamil dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), verifikasi data secara akurat di DTSEN sangat penting untuk memastikan Anda mendapatkan bantuan tepat waktu.

Jika ada perubahan data atau ketidaksesuaian, segera konsultasikan dengan pendamping sosial setempat supaya hak bantuan Anda tetap terjaga dan tidak tertunda.

Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS atau DTSEN sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Tags:
Bantuan Sosial Bansos PKH Bansos BPNT DTSEN cek bansos cairjadwal pencairan bansos

Farida Fakhira

Reporter

Farida Fakhira

Editor