Pemblokiran massal rekening oleh PPATK (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Nasional

Pemblokiran Massal Rekening oleh PPATK: Karena Rekening Dormant, Apakah Bisa Diajukan Pemulihan?

Selasa 20 Mei 2025, 20:06 WIB

POSKOTA.CO.ID - Belakangan, masyarakat dihebohkan oleh pemblokiran massal rekening bank yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Salah satu jenis rekening yang menjadi sasaran pemblokiran adalah rekening dormant yakni rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama periode tertentu, sesuai kebijakan masing-masing bank.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa pemblokiran ini telah dilakukan sejak tahun lalu.

Tindakan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, yang memberikan kewenangan kepada PPATK untuk menghentikan sementara aktivitas rekening yang terindikasi tidak aktif atau digunakan secara mencurigakan.

Baca Juga: Pemilik Bank Jago Siapa? Sosoknya Viral Usai Pemblokiran Rekening, Ini Klarifikasi Lengkap PPATK

Langkah penghentian ini, menurut Ivan, bertujuan untuk melindungi pemilik rekening dari penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab, termasuk untuk tindak kriminal seperti judi online, penipuan, atau pencucian uang.

Selama tahun 2024 saja, sebanyak 28.000 rekening telah dibekukan karena dicurigai terlibat aktivitas ilegal.

Banyak pemilik rekening yang terdampak mengeluhkan pemblokiran ini di media sosial, mengaku tidak menerima pemberitahuan terlebih dahulu dan merasa dirugikan, apalagi jika rekening hanya digunakan secara terbatas.

Apa Itu Rekening Dormant?

Rekening dormant merupakan rekening yang tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu biasanya antara 6 sampai 12 bulan. Meski masih tercatat di sistem bank, rekening ini tidak bisa digunakan untuk transaksi hingga diaktifkan kembali. Nasabah tidak dapat melakukan penyetoran, penarikan tunai, ataupun transfer dana.

Penyebab Rekening Jadi Dormant dan Diblokir

Beberapa faktor yang dapat membuat rekening menjadi dormant atau diblokir meliputi:

Cara Mengaktifkan Kembali Rekening

Nasabah tetap berhak atas dana mereka meskipun rekening diblokir. Untuk mengaktifkan kembali rekening:

  1. Kunjungi kantor cabang bank dan ajukan permohonan reaktivasi dengan dokumen pendukung.
  2. Hubungi PPATK untuk menanyakan status rekening secara langsung, terutama jika pemblokiran didasari dugaan pelanggaran hukum.

Tips Mencegah Rekening Diblokir

Agar rekening tetap aktif dan tidak diblokir:

  1. Gunakan rekening secara berkala untuk bertransaksi.
  2. Jaga saldo agar tidak kosong dan terkena biaya otomatis.
  3. Perbarui data pribadi di bank.
  4. Hindari membagikan informasi rekening kepada orang lain.
  5. Segera laporkan transaksi mencurigakan ke bank atau kepolisian.
  6. Tutup rekening yang tidak digunakan secara permanen.

Baca Juga: PPATK Temukan Ratusan Miliar Dana Desa Diselewengkan untuk Judi Online

Langkah yang dilakukan PPATK merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, demi menjaga keamanan dan integritas sistem keuangan Indonesia.

Jika kamu ingin versi yang lebih ringkas atau dalam bentuk infografik, saya juga bisa bantu buatkan.

Tags:
pencucian uangpenipuanjudi onlinePPATKPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuanganrekening bankpemblokiran massal

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor