Saldo dana bansos Rp400.000 dari atensi yapi cair (Canva)

EKONOMI

NIK e-KTP Bertuliskan Nama Anda Termasuk Penerima Saldo Dana Bansos Rp400.000 dari ATENSI YAPI Cair Lewat PT Pos Indonesia? Cek Selengkapnya di Sini!

Selasa 20 Mei 2025, 12:58 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) sebesar Rp400.000 melalui PT Pos Indonesia kepada masyarakat yang memenuhi syarat, khususnya penerima program Asistensi Rehabilitasi Sosial Anak Yatim Piatu (ATENSI YAPI).

Apakah NIK e-KTP Anda termasuk dalam daftar penerima?

Dilansir dari kanal YouTube Info Bansos, dana bantuan ini ditujukan kepada masyarakat terdaftar yang memenuhi kriteria tertentu.

“Bantuan ATENSI senilai Rp400.000 disalurkan lewat PT Pos Indonesia untuk KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang layak,” ucap pengisi suara dari channel YouTube Info Bansos.

Syarat utama untuk mendapatkan bansos ini adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang kini telah diperbarui menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Baca Juga: KPM Bansos PKH Berpotensi Terima Saldo Dana Mencapai Rp1.500.000 Tahap 2, Segera Cek KKS Anda Secara Berkala

Data ini menjadi acuan pemerintah dalam penyaluran bantuan agar lebih tepat sasaran.

Penyaluran dana untuk periode ini merupakan tahap kedua, mencakup bulan Maret hingga April 2025. Bagi penerima yang belum mendapatkan bantuan pada tahap sebelumnya, pencairan kali ini kemungkinan besar akan dirapel.

Masyarakat yang merasa memenuhi syarat disarankan segera mengecek status NIK e-KTP mereka melalui situs resmi Kementerian Sosial.

Langkah-Langkah Cek Status Penerima Bansos

Untuk mengetahui apakah Anda berhak menerima bansos ATENSI YAPI, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi Situs Resmi

Buka laman cekbansos.kemensos.go.id menggunakan perangkat yang terhubung internet.

2. Isi Data Lokasi Tempat Tinggal

Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai dengan alamat di KTP atau KK Anda.

3. Masukkan Nama Lengkap Penerima

Ketikkan nama lengkap sesuai identitas kependudukan Anda tanpa kesalahan ejaan.

4. Input Kode Verifikasi (Captcha)

Masukkan kode acak yang tampil di layar untuk melanjutkan proses pencarian.

5. Klik “Cari Data”

Setelah semua data lengkap dan benar, klik tombol "Cari Data" untuk memulai pencocokan.

6. Lihat Hasil Pencarian

Sistem akan menampilkan hasil jika Anda termasuk dalam daftar penerima. Jika tidak ditemukan, pastikan data yang Anda input sudah benar.

Baca Juga: Pastikan NIK KTP Atas Nama Anda Terdata Sebagai Penerima Bansos BPNT 2025 Tahap 2, Cek Selengkapnya di Sini

Cara Mencairkan Dana Bansos di PT Pos Indonesia

Berikut prosedur pencairan bantuan sosial agar berjalan lancar:

1. Tunggu Surat Undangan dari Pemerintah Setempat

Undangan ini bisa disampaikan oleh pihak RT/RW atau dikirim langsung ke rumah sebagai bukti Anda berhak menerima bansos.

2. Siapkan Dokumen Pendukung

Bawa e-KTP asli, surat undangan, dan dokumen lain yang diminta untuk verifikasi.

3. Datang ke Kantor Pos Sesuai Jadwal

Pastikan Anda hadir di kantor pos sesuai dengan tanggal dan lokasi yang tercantum dalam undangan.

4. Verifikasi Identitas oleh Petugas

Petugas akan mencocokkan data pribadi Anda dengan database Kementerian Sosial.

5. Penerimaan Dana Bansos Secara Tunai

Setelah verifikasi selesai, Anda akan menerima uang bansos sebesar Rp400.000 secara langsung.

Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat memastikan proses pencairan bansos dari program ATENSI YAPI berjalan tanpa kendala.

Catatan: Kata “Anda” dalam judul hanya ditujukan bagi masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima bansos. Istilah “saldo dana bansos” tidak merujuk pada pengiriman melalui aplikasi dompet digital seperti DANA, melainkan pencairan langsung secara tunai melalui kantor pos.

Demikian informasi mengenai dana bansos Rp400.000 dari ATENSI YAPI, semoga bermanfaat.

Tags:
NIK e-KTP DTSEN Data Tunggal Sosial Ekonomi NasionalDTKS Data Terpadu Kesejahteraan SosialKeluarga Penerima ManfaatATENSI YAPIAsistensi Rehabilitasi Sosial Anak Yatim PiatuPT Pos Indonesiabansos bantuan sosial Pemerintah

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor