Lesti Kejora Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta: Ancaman Serius di Balik Lagu Cover Tanpa Izin (Sumber: Instagram/Lesti Kejora)

HIBURAN

Lesti Kejora Terancam Penjara 10 Tahun? Ini Fakta Dugaan Pembajakan Lagu yang Menjeratnya

Selasa 20 Mei 2025, 07:36 WIB

POSKOTA.CO.ID - Penyanyi dangdut ternama Lesti Kejora kembali menjadi pusat perhatian publik, namun kali ini bukan karena prestasi musiknya.

Ia dilaporkan secara resmi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu milik Yoni Dores, adik dari musisi legendaris Deddy Dores.

Kasus ini mencuat setelah pernyataan terbuka dari tim hukum pelapor yang menilai bahwa tindakan Lesti selama bertahun-tahun melakukan cover lagu tanpa izin melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Pemain Timnas Indonesia Nathan Tjoe-A-On Dipertahankan Swansea City untuk Musim Depan, Rumor Hengkang Terjawab

Awal Mula Pelaporan: Tuduhan Mengcover Lagu Sejak 2017 Tanpa Izin

Laporan tersebut diajukan oleh Pepi, asisten pribadi Yoni Dores, didampingi oleh dua pengacara dari tim hukum Hammer Lovom, Ilham dan Endang.

Dalam keterangannya kepada media, Ilham menyatakan bahwa Lesti diduga telah melakukan rekaman ulang atau cover lagu milik kliennya sejak tahun 2017, tanpa melakukan komunikasi maupun permintaan izin formal kepada pencipta lagu.

“Hari ini kami dari tim Hammer Lovom datang ke Polda dan barusan saja selesai membuat laporan untuk Adinda Lesti, Lestiani,” ujar Ilham, Senin, 19 Mei 2025.

Tim pelapor mengungkapkan bahwa bukti-bukti berupa dokumentasi rekaman, jejak digital, hingga saksi ahli telah mereka siapkan guna memperkuat laporan yang dilayangkan ke kepolisian.

Dua Jenis Pelanggaran Hak Cipta: Performance dan Mechanical Rights

Dalam sistem perlindungan hukum hak cipta di Indonesia, terdapat dua bentuk hak utama yang sering kali disalahpahami, yakni performance rights dan mechanical rights.

  1. Performance Rights (Hak Pertunjukan)

    • Merujuk pada hak atas royalti yang diperoleh pencipta ketika lagu diputar atau ditampilkan di publik, termasuk konser, televisi, dan media digital.
  2. Mechanical Rights (Hak Mekanik)

    • Berkaitan dengan hak penggandaan lagu atau rekaman ulang dalam format audio atau video. Termasuk dalam kategori ini adalah cover lagu, baik untuk distribusi fisik maupun digital.

Dalam kasus Lesti Kejora, pihak pelapor menyatakan fokus utama mereka adalah pada pelanggaran mechanical rights, karena cover lagu yang dilakukan Lesti dinilai merupakan bentuk perekaman ulang tanpa izin.

“Kalau performance rights mungkin sudah dibayarkan ke LMKN, tapi kita fokus ke mechanical rights karena itu delik pidana,” jelas Ilham.

Landasan Hukum dan Potensi Sanksi

Laporan terhadap Lesti Kejora mengacu pada Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa penggunaan ciptaan tanpa izin dari pemilik hak dapat dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp4 miliar.

Pasal 113 ayat (3) berbunyi:

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)."

Reaksi Publik dan Etika dalam Industri Musik

Munculnya kasus ini mengundang berbagai tanggapan dari masyarakat, khususnya para pelaku seni dan pemerhati industri musik.

Banyak yang menilai bahwa praktik cover lagu tanpa izin memang lazim dilakukan di Indonesia, namun harus dibedakan antara penggunaan personal dan komersial.

“Cover lagu di media sosial itu bisa jadi promosi atau tribute. Tapi kalau tujuannya komersial dan tanpa izin, itu masuk pelanggaran hukum,” ujar seorang pengamat musik dari Lembaga Perlindungan Musik Indonesia.

Pelanggaran hak cipta menjadi tantangan besar, terutama dengan menjamurnya platform seperti YouTube, TikTok, dan Spotify. Monetisasi dari konten yang melibatkan karya orang lain menuntut perhatian ekstra terhadap legalitas penggunaannya.

Baca Juga: Pemain Timnas Indonesia Nathan Tjoe-A-On Dipertahankan Swansea City untuk Musim Depan, Rumor Hengkang Terjawab

Belum Ada Respons dari Lesti Kejora

Hingga berita ini diturunkan, baik Lesti Kejora maupun manajemennya belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.

Ketidakhadiran klarifikasi dari pihak terlapor membuat isu ini terus berkembang di media sosial, memunculkan spekulasi dan opini beragam dari warganet.

Sebagian pendukung Lesti menyayangkan pelaporan ini, menganggapnya sebagai upaya menjatuhkan reputasi artis. Sementara yang lain menekankan pentingnya edukasi hukum bagi para pelaku seni agar memahami dan menghargai hak cipta secara menyeluruh.

Kasus hukum yang melibatkan Lesti Kejora tidak hanya menyangkut urusan personal antara dua pihak, namun merefleksikan kondisi hukum dan etika di industri musik tanah air.

Ke depan, diperlukan kesadaran kolektif, edukasi menyeluruh, serta sistem distribusi royalti yang transparan dan mudah diakses bagi seluruh pelaku industri kreatif.

Jika tidak ditangani dengan serius, pelanggaran hak cipta akan terus terjadi, merugikan para pencipta dan memperlemah fondasi hukum yang seharusnya menjadi pelindung karya intelektual bangsa.

Tags:
Lagu cover ilegalYoni DoresUU Hak CiptaHak kekayaan intelektualMechanical rightsPelanggaran hak ciptaLesti Kejora

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor