Menteri Koperasi Indonesia, Budi Arie Setiadi. (Instagram/@budiariesetiadi)

Nasional

Kapolri Sebut Kemungkinan Pemanggilan Ulang Menteri Budi Arie Setiadi Terkait Kasus Judi Online

Selasa 20 Mei 2025, 23:17 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pihak kepolisian masih membuka kemungkinan untuk memanggil kembali Budi Arie Setiadi, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika.

Hal ini sehubungan dengan namanya yang muncul dalam dakwaan perkara judi online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sigit menegaskan, keputusan pemanggilan ulang tersebut sangat bergantung pada arahan dari hakim yang menangani kasus judi online tersebut.

"Kami akan mengikuti proses persidangan dan menunggu petunjuk dari hakim," ujar Kapolri saat ditemui di auditorium PTIK, Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Mei 2025.

Baca Juga: Budi Arie Setiadi Dikaitkan Kasus Judi Online, Pasbata Minta Pengusutan Tuntas dan Adil

Kapolri juga menjelaskan bahwa penyidik sebelumnya telah memeriksa Budi Arie sebagai saksi untuk menggali keterangan dalam penyelidikan kasus tersebut.

"Jika memang ada petunjuk baru dari pengadilan, kami akan melakukan konfirmasi ulang," tambahnya.

Di sisi lain, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tengah menjalankan sidang terkait kasus judi online dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, nama Budi Arie Setiadi disebut sebagai sosok yang menawarkan posisi tenaga ahli kepada Adhi Kismanto, salah satu terdakwa, di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Jaksa menyatakan bahwa pada Oktober 2023, Budi Arie diduga meminta rekanannya, Zulkarnaen Apriliantony, untuk mencari pihak yang mampu mengumpulkan data terkait situs judi online.

Zulkarnaen kemudian mengenalkan Adhi Kismanto, yang kemudian ditawari mengikuti seleksi tenaga ahli di Kemenkominfo.

Baca Juga: Nama Eks Menkominfo Terseret Skandal Perlindungan Judi Online, Begini Klarifikasi Budi Arie Mengejutkannya!

Meskipun Adhi Kismanto tidak lolos seleksi, Budi Arie tetap memberikan perhatian agar yang bersangkutan bisa bekerja di kementerian tersebut.

Adhi Kismanto, bersama dengan Zulkarnaen dan Muhrijan, diduga terlibat dalam pengelolaan dan penjagaan situs judi online melalui perusahaan Komdigi, berdasarkan dakwaan jaksa.

Sidang perdana untuk kasus dugaan suap judi online ini telah digelar pada 14 Mei 2025, dengan empat terdakwa utama, yaitu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Tags:
Kominfo RIKasus Judi OnlineBudi Arie SetiadiKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor