Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal dari Situs Resmi OJK, Bisa Pakai Smartphone (Sumber: Canva/Edited Muhammad Ibrahim)

EKONOMI

Jangan Sampai Terjebak! Begini Cara Mudah Mengenali Pinjaman Online Ilegal

Selasa 20 Mei 2025, 21:31 WIB

POSKOTA.CO.ID – Maraknya layanan pinjaman online (pinjol) yang menawarkan dana cepat membuat masyarakat perlu lebih waspada.

Di balik kemudahan yang ditawarkan, ada ancaman pinjaman ilegal yang bisa merugikan secara finansial hingga mental.

Tak sedikit orang terjerat bunga mencekik dan intimidasi hanya karena tergiur proses mudah tanpa syarat rumit.

Baca Juga: Resmi dari OJK, Berikut Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Patut Diwaspadai

Agar terhindar dari jebakan pinjol ilegal, masyarakat perlu memastikan legalitas platform yang digunakan.

Langkah paling aman adalah mengecek daftar perusahaan pinjaman online resmi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Informasi tersebut bisa diakses dengan mudah lewat situs resmi OJK di www.ojk.go.id, di mana terdapat daftar fintech lending yang sudah mengantongi izin resmi.

Tak hanya itu, OJK juga menyediakan layanan pengecekan cepat via WhatsApp. Cukup ketik format pesan Cek [nama pinjol] dan kirim ke nomor 081-157-157-157, masyarakat bisa langsung mengetahui status legalitas layanan pinjaman tersebut.

Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Agar lebih aman, berikut beberapa tanda pinjaman online ilegal yang wajib diwaspadai:

Baca Juga: Waspada! Ini Tanda-Tanda HP Anda Dihack oleh Pinjol Setelah Jatuh Tempo

Ancaman di Balik Pinjol Ilegal

Pinjol ilegal biasanya menyasar masyarakat yang tengah terdesak secara keuangan. Dengan iming-iming proses instan dan syarat ringan, mereka menjerat korban dengan bunga harian yang bisa melonjak hingga ratusan persen.

Selain beban utang, korban kerap mengalami tekanan psikologis akibat metode penagihan kasar, termasuk penyebaran data pribadi seperti kontak dan foto, yang digunakan sebagai alat intimidasi.

Waspada dan Laporkan!

Pemerintah bersama OJK melalui Satgas Waspada Investasi terus gencar menindak pinjol ilegal.

Meski berbagai situs dan aplikasi sudah ditutup, layanan ilegal ini kerap bermunculan kembali dengan nama baru.

Karena itu, masyarakat diimbau tetap berhati-hati dan tidak mudah tergoda oleh tawaran pinjaman yang terlihat terlalu mudah.

Semakin banyak masyarakat yang paham dan waspada, semakin kecil peluang pinjol ilegal berkembang. Jangan ragu untuk melaporkan aktivitas mencurigakan ke Satgas Waspada Investasi atau kanal resmi OJK.

Tags:
Otoritas Jasa KeuanganOJK 2025OJK RIOJK Pinjol OJKPinjolPinjaman Online IlegalPinjaman Online 2025Pinjaman Online

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor