POSKOTA.CO.ID - Awas! Saat ini marak pencurian data Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disalahgunakan untuk pendaftaran di platform pinjaman online (pinjol).
Apabila data NIK KTP Anda disalahgunakan untuk proses pengajuan pinjaman, terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan untuk terbebas dari penyalahgunaan.
Cara pertama adalah menghubungi perusahaan pinjol terkait. Berikan laporan jika data disalahgunakan dan mintalah untuk membatalkan serta memastikan tidak ada tagihan yang dilakukan setiap bulannya.
Baca Juga: Diteror Debt Collector Pinjol? Jangan Lakukan Hal Ini Agar Tidak Semakin Parah
Kemudian, Anda bisa melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menghubungi kanal yang disediakan seperti nomor telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau bisa melalui email konsumen @ojk.go.id.
Namun, Anda juga harus memiliki bukti pendukung mengenai kasus yang dialami, contohnya seperti notifikasi pinjaman atau pesan intimidasi yang diterima.
Untuk memblokir NIK KTP yang disalahgunakan untuk pinjol, Anda bisa langsung mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengajukan permohonan pemblokiran NIK KTP agar tidak digunakan secara ilegal.
Untuk melakukannya, Anda bisa langsung mendatangi kantor Dukcapil setempat dan meminta petugas untuk memblokir KTP.