“Korban dilempar batu hingga jatuh pingsan dan tak sadarkan diri,” tambahnya.
Saat ini, korban masih dirawat intensif di RS Sentra Medika Cisalak, Sukmajaya.
Luka yang dideritanya cukup parah, terutama pada bagian kepala.
Kompol Jupriono menyebut para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka berat.