Ilustrasi pinjaman online ilegal yang sering menjebak masyarakat dengan janji pencairan dana cepat tanpa pengawasan OJK. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Awas Terjebak Galbay Pinjol Ilegal, Ini Risiko yang Bakal Dihadapi

Selasa 20 Mei 2025, 11:25 WIB

POSKOTA.CO.ID - Simak cara untuk terbebas dari jeratan utang pinjol yang berstatus ilegal. Cek di sini

Banyak orang merasa stress akibat terjebak gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol). Berikut adalah cara untuk menghadapinya,

Dilansir dari Youtube Fintech Id terdapat beberapa solusi agar bisa terlepas dari jeratan utang akibat pinjol.

Faktanya hampir 95% masyarakat menggunakan layanan pinjol karena kondisi terdesak. Untuk Anda yang sedang terjebak utang pinjol harus tetap fokus dan hindari untuk mencari cara menghapus data atau mengakali sistem.

Pertama, perbaiki mental dan pola pikir serta mengetahui cara untuk bisa merespons tekanan, menghadapi penagihan dan memandang masalah.

Lalu, hindari jasa konsultasi ataupun joki pinjol yang menjanjikan solusi instan karena banyak kejadian solusi tersebut adalah tindakan penipuan.

Maraknya trend pinjol tentunya akan menimbulkan risiko yang siap mengancam dan meneror penggunanya jika tidak bisa membayar cicilan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Untuk menggunakan layanan pinjol, pastikan menggunakan perusahaan fintech yang sudah memiliki izin dan telah terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, jika sudah terlanjur menggunakan layanan pinjol ilegal sebaiknya lakukan pembayaran sesuai dengan perjanjian untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Berikut adalah beberapa risiko yang ditimbulkan jika menggunakan layanan pinjol ilegal

Baca Juga: Apakah Skor BI Checking Otomatis Bersih Setelah 2 Tahun Bebas Pinjol? Simak Aturan Resminya

Risiko Pinjaman Online Legal

  1. Bunga Pinjaman Tinggi

Pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK akan menetapkan bunga maksimal 0,3% per hari atau sekitar 6% per bulannya, namun berbanding terbalik jika menggunakan layanan pinjol ilegal

  1. Denda Besar

Apabila nasabah mengalami gagal bayar maka akan dikenakan denda dengan nominal yang cukup besar.

Contohnya, mengajukan pinjaman sebesar Rp1 juta, lalu dikenakan bunga menjadi Rp2 juta, kemudian  akan didenda hingga Rp5 juta.

  1. Teror DC Mengancam

Pinjol ilegal akan menggunakan Debt Collector yang menagih tidak sesuai dengan aturan, mereka bisa melakukan berbagai cara agar nasabah bisa membayar tagihan

  1. Data Pribadi Disalahgunakan

Banyak kasus data pribadi nasabah yang mengalami gagal bayar disalahgunakan pihak pinjol. Hal tersebut tentunya sangat merugikan. Bahkan data yang digunakan bisa dipakai untuk melakukan aksi penipuan.

Tags:
pinjaman online pinjol ilegal galbay pinjol ilegal

Herdyan Anugrah Triguna

Reporter

Herdyan Anugrah Triguna

Editor