POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus berupaya memberikan dukungan sosial melalui berbagai program bantuan sosial (bansos) yang menyasar masyarakat kurang mampu dan rentan.
Pada tahun 2025 ini, pencairan bansos tahap kedua dijadwalkan mulai berlangsung di bulan Mei dan berlanjut hingga Juli, dengan berbagai jenis bantuan yang disesuaikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Melalui aplikasi SIKS-NG, masyarakat dapat memantau update pencairan bansos yang meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), serta beberapa bantuan lainnya.
Dalam artikel ini, kami akan menguraikan secara lengkap jenis-jenis bantuan sosial yang akan dicairkan mulai bulan Mei 2025, proses pencairannya, serta cara memantau update melalui aplikasi SIKS-NG.
Mengutip dari tayangan YouTube Pendamping Sosial, berikut beberapa jenis bantuan sosial yang telah dikonfirmasi akan disalurkan mulai bulan Mei 2025 sesuai arahan Menteri Sosial Gus Ipul.
7 Bansos Cair Mei 2025
1. Bansos PKH dan BPNT (Program Sembako) Tahap Kedua
Bantuan sosial PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) tahap kedua akan mulai dicairkan pada Mei 2025.
Penyaluran dilakukan melalui PT Pos atau kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera). Proses pencairan akan berlangsung hingga akhir Juni atau bahkan Juli 2025 sampai seluruh kuota terpenuhi.
2. Program Indonesia Pintar (PIP) Termin Kedua
Pencairan PIP termin kedua dijadwalkan bulan Mei 2025. Jika anak Anda belum menerima PIP di bulan April, disarankan untuk mengecek SK penetapan di operator Dapodik di sekolah masing-masing.
3. Bantuan Yatim Piatu (YAPI) Periode April-Mei
Bantuan sosial YAPI untuk anak yatim atau piatu akan dicairkan dengan nominal Rp200.000 sampai Rp300.000 per bulan, tergantung komponen penerima.
Penyaluran dilakukan lewat buku tabungan atau PT Pos Indonesia dengan pendamping sosial sebagai penghubung.
4. BLT Dana Desa / BLT Kemiskinan Ekstrem
Beberapa wilayah yang belum sempat mencairkan BLT Dana Desa untuk periode Januari-Maret akan melanjutkan pencairan di Mei 2025.
Besarannya Rp300.000 untuk 3 bulan sekali. Kendala pencairan yang terjadi pada awal tahun diharapkan selesai pada tahap ini.
5. Cadangan Beras Pemerintah (CBP)
Penerima bantuan sosial akan mendapatkan beras 10 kg per KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Penyaluran CBP yang sempat tertunda di bulan April akan dilanjutkan di bulan Mei 2025 untuk alokasi April dan Mei.
Bantuan Sosial Tambahan untuk Penerima di DTSEN
Pemerintah juga memberikan bantuan sosial tambahan untuk masyarakat yang masuk dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada posisi Desil 1 dan Desil 2. Berikut penjelasan singkat mengenai desil:
- Desil 1: Tingkatan sosial ekonomi terendah yang sangat prioritas menerima bantuan sosial.
- Desil 2: Tingkatan di atas desil 1, juga prioritas mendapatkan bantuan.
- Desil 10: Tingkatan tertinggi secara sosial ekonomi, umumnya tidak layak menerima bantuan sosial.
Bantuan tambahan ini berupa program Sekolah Rakyat, sebuah inisiatif baru dari Presiden Prabowo yang menanggung semua biaya sekolah anak penerima bantuan sosial di sekolah rakyat.
Program ini meliputi biaya asrama, akomodasi, transportasi, dan uang konsumsi dengan fasilitas sekolah yang layak.
Pendaftaran sekolah rakyat sudah dibuka mulai Mei 2025. Sekolah ini tersebar di 53 wilayah di seluruh Indonesia, termasuk daerah Malang, Surabaya, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Sumatera, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Jika Anda penerima bantuan sosial dengan anak SMP atau SMA yang ingin mengikuti program sekolah rakyat ini, segera hubungi pendamping sosial setempat untuk informasi pendaftaran dan persyaratan.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS atau DTSEN sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.