POSKOTA.CO.ID - Lisa Mariana diketahui melayangkan gugatan perdata terhadap Ridwan Kamil (RK) bermula dari isu dugaan perselingkuhan yang masih disorot dan memasuki babak baru.
Sidang perdana gugatan Lisa Mariana di Pengadilan Negeri Bandung terpaksa ditunda yang seharusnya digelar pada hari ini Senin, 19 Mei 2025.
Sidang gugatan perdata Lisa terhadap RK ditunda lantaran pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan hari ini. Hingga akhirnya, sidang ditunda hingga 28 Mei 2025 mendatang.
Dalam kesempatan itu, pengacara Lisa yakni Markus Nababan menjelaskan terkait gugatan perdata kliennya soal hak identitas anaknya sesuai putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010.
Baca Juga: Digugat Lisa Mariana, Ridwan Kamil Tak Hadiri Sidang Perdana di PN Bandung Hari Ini
“Yang dituntut hak identitas anak, tidak ada yang lain. Hak identitas anak telah dijamin oleh MK,” kata Markus kepada wartawan yang dikutip Poskota pada Senin, 19 Mei 2025.
Markus mengatakan bahwa keinginan kliennya hanya ingin anak perempuannya itu mendapatkan identitasnya dari pihak Ridwan Kamil.
“Untuk memperjuangkan hak identitas anak yang lahir dari warga Indonesia ini dan dia perlu diperjuangkan,” katanya.
Lebih lanjut, Markus menyinggung soal ketidakhadiran pihak mantan Gubernur Jawa Barat itu tidak hadir dalam persidangan perdana gugatan Lisa.
Menurutnya, jika pihak RK ingin meluruskan isu yang selama ini mencuat di publik, ada baiknya hadir di dalam persidangan untuk menjelaskan semuanya.
Sebagai informasi, sebelumnya kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butarbutar mengatakan bahwa kliennya dipastikan tidak akan hadir dalam persidangan gugatan Lisa.
Muslim mengatakan bahwa kliennya itu telah memberikan tanggung jawabnya kepada tim kuasa hukumnya untuk menjalani proses hukum yang berjalan.
“Itu kan gugatan perbuatan melawan hukum. Kalau gugatan perdata, itu bisa diwakilkan pengacara,” kata Muslim.