POSKOTA.CO.ID - Pencurian data pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi pintu masuk bagi kejahatan finansial.
Modus penyalahgunaan data KTP untuk pendaftaran ke platform pinjaman online, khususnya yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah merugikan banyak masyarakat.
Korban tidak hanya harus menghadapi tagihan yang tidak mereka ajukan, tetapi juga trauma psikologis dan kesulitan hukum yang menyertainya.
Penipuan berbasis data pribadi kini kian canggih. Pelaku bisa saja memperoleh data dari kebocoran sistem, pencurian identitas dari e-commerce, media sosial, atau melalui aksi sosial engineering seperti phishing dan manipulasi melalui aplikasi.
Setelah memiliki salinan KTP digital, pelaku mendaftarkannya ke berbagai aplikasi pinjaman online. Tagihan pun mulai berdatangan kepada korban yang bahkan tidak pernah menyadari bahwa identitasnya telah digunakan secara ilegal.
Baca Juga: 5 Joran Pancing Terbaik untuk Pemula: Murah, Kuat, dan Mudah Digunakan
Laporkan ke Platform Pinjol Terkait
Jika Anda mendapati tagihan dari aplikasi pinjol yang tidak pernah Anda ajukan, langkah pertama adalah segera menghubungi pihak perusahaan pinjaman online terkait.
Sampaikan laporan bahwa Anda menjadi korban penyalahgunaan data dan minta agar pinjaman tersebut dibatalkan serta tidak ditagihkan.
Mintalah surat klarifikasi secara resmi atau bukti penghapusan data, agar dapat digunakan dalam proses pelaporan selanjutnya.
Umumnya, penyedia pinjol legal akan melakukan verifikasi silang terhadap laporan dan menghentikan proses penagihan jika terbukti tidak sah.
Melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga pengawas layanan keuangan di Indonesia, termasuk fintech lending. Apabila kasus Anda melibatkan pinjol legal, maka OJK memiliki kewenangan untuk memediasi antara Anda dan perusahaan pinjol.
Saluran pengaduan resmi OJK yang dapat Anda akses:
- Telepon: 157
- WhatsApp: 081157157157
- Email: konsumen@ojk.go.id
Sertakan bukti-bukti pendukung seperti tangkapan layar notifikasi pinjaman, surat penagihan, atau pesan intimidasi dari debt collector. Semakin lengkap bukti, semakin mudah OJK melakukan intervensi.
Bila pinjol yang mencatut nama Anda tidak terdaftar atau ilegal, OJK tetap akan mencatat laporan tersebut sebagai bagian dari pengawasan fintech ilegal.
OJK juga bekerja sama dengan Satgas PASTI (Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal) untuk menindak pinjol tidak berizin.
Buat Laporan Kepolisian
Laporan kepada aparat penegak hukum menjadi bagian penting untuk perlindungan hukum dan sebagai landasan sah untuk proses administratif selanjutnya. Segera datangi kantor polisi terdekat dan buat laporan pengaduan terkait penyalahgunaan data pribadi.
Dokumen yang sebaiknya disiapkan:
- KTP asli
- Bukti tagihan fiktif
- Screenshot percakapan, email, atau aplikasi pinjol
- Bukti laporan ke OJK (jika sudah dilakukan)
Laporan polisi akan menjadi dokumen pendukung dalam pengurusan ke Dukcapil maupun saat Anda mengajukan pemblokiran pinjaman yang tidak sah.
Hubungi Dukcapil untuk Blokir NIK KTP
Agar tidak terjadi penyalahgunaan data KTP yang berulang, Anda perlu mengajukan pemblokiran NIK (Nomor Induk Kependudukan) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat. Pemblokiran ini bersifat administratif dan tidak menghapus data, namun membatasi penggunaan NIK dalam sistem tertentu seperti keuangan, pendaftaran SIM card, dan akses digital lainnya.
Langkah ini penting terutama jika identitas Anda bocor ke platform gelap (dark web) atau sudah disalahgunakan berkali-kali.
Prosedur pemblokiran NIK:
- Datang ke kantor Dukcapil sesuai domisili.
- Bawa dokumen KTP asli dan fotokopi.
- Bawa salinan laporan polisi dan dokumen pendukung.
- Ajukan permohonan pemblokiran dan berikan alasan hukum (penyalahgunaan data).
- Setelah diverifikasi, petugas akan melakukan pemblokiran akses sementara pada sistem.
Setelah diblokir, NIK Anda tidak bisa digunakan untuk keperluan administratif tertentu sampai Anda mengajukan pembukaan kembali melalui prosedur resmi.
Baca Juga: HP Anda Disadap? Begini Ciri dan Cara Mudah Mengatasinya!
Pentingnya Menjaga Keamanan Data Pribadi
Kasus penyalahgunaan data KTP untuk pinjaman online seharusnya menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membagikan informasi pribadi. Berikut beberapa langkah pencegahan yang dapat dilakukan:
- Hindari mengunggah foto KTP ke media sosial. Banyak pelaku memindai data dari unggahan pengguna yang tidak sadar.
- Gunakan watermark saat diminta mengirim KTP secara digital untuk verifikasi, misalnya menambahkan tulisan "Hanya untuk verifikasi Aplikasi XYZ".
- Cek status pinjaman Anda secara berkala melalui SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) untuk memastikan tidak ada kredit fiktif atas nama Anda.
- Laporkan kebocoran data ke instansi terkait bila Anda mencurigai adanya penyalahgunaan.
Tanggung Jawab Layanan Pinjaman Online dan Regulasi Perlindungan Data
OJK telah mewajibkan seluruh penyelenggara pinjaman online untuk menjalankan prinsip verifikasi ketat (know your customer/KYC) dan menjaga kerahasiaan data pengguna. Namun, masih banyak pinjol ilegal yang mengabaikan prinsip ini dan hanya mengejar target pencairan pinjaman.
Untuk itu, pemerintah juga tengah menyusun peraturan pelindungan data pribadi melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang memberikan sanksi pidana dan administratif kepada pihak-pihak yang menyalahgunakan data masyarakat.
Menjadi korban penyalahgunaan data KTP oleh pelaku penipuan pinjaman online merupakan kondisi yang serius dan perlu ditangani secara sistematis.
Dengan melapor ke pinjol, OJK, kepolisian, dan Dukcapil, masyarakat dapat meminimalkan dampak dari kejahatan ini. Pencegahan juga tidak kalah penting: selalu waspadai permintaan data pribadi dan pastikan tidak sembarangan membagikannya ke pihak tidak terpercaya.
Melalui edukasi, kesadaran digital, serta penguatan regulasi oleh pemerintah, diharapkan kasus pencurian identitas untuk pinjaman ilegal dapat ditekan secara signifikan.