5 cara hindari denda pinjaman online. (Sumber: PxHere)

EKONOMI

5 Cara Hindari Denda Pinjaman Online, Jangan sampai Tagihan Anda Membengkak

Senin 19 Mei 2025, 21:55 WIB

POSKOTA.CO.ID - Perlu diingat selalu saat meminjam dana di pinjaman online (pinjol), yaitu jangan sampai tagihan Anda membengkak. Berikut 5 cara menghindari dendanya.

Layanan tersebut menjadi alternatif bagi sebagian orang untuk mengajukan pinjaman dana. Hal ini bukanlah tanpa alasan, karena memang mudah, cepat, dan praktis.

Pinjol adalah layanan pinjaman keuangan secara online. Calon debitur tidak perlu memberikan jaminan atau agunan saat melakukan pinjaman. Saat ini ada istilah baru, yaitu pindar.

Baca Juga: Apa Perbedaan Pinjol Syariah dan Konvensional? Simak Selengkapnya

Bagi yang belum tahu, pinjol adalah istilah fintech peer-to-peer (P2P) lending yang ilegal karena tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sedangkan pinjaman daring (pindar) adalah istilah fintech peer-to-peer (P2P) lending yang berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga memiliki aturan yang sudah pasti dan melindungi debiturnya.

Keduanya memiliki denda keterlambatan apabila debitur gagal bayar (galbay). Namun, denda dari pinjol ilegal tidak memiliki ketetapan dan semena-mena.

Baca Juga: Tak Repot, Cara Buat DC Lapangan Tak Datang Lagi ke Rumah Nasabah Galbay Utang Pinjolnya

Baik mengajukan pinjaman di pindar maupun yang terlanjur di pinjol, melansir dari laman resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Anda harus ketahui 5 cara terhindar dari denda pinjaman dana.

5 Cara Hindari Denda Pinjaman Online

1. Batasi Limit Pinjaman Dana

Sebelum mengajukan pinjaman dana, ketahuilah batasan anda dalam melunasinya. Pertimbangkan penghasilan yang didapat per bulannya. Lebih baik pinjaman tidak lebih dari 30 persen pendapatan bersih.

Baca Juga: Teror DC Pinjol Bikin Resah? Atasi dengan 3 Settingan HP Ini

2. Pahami Kontrak Perjanjian

Anda harus memerhatikan tiap detail yang ada di kontrak tersebut. Jangan sampai terlena dengan tawaran awal, tapi tidak mengetahui hak dan kewajibannya.

3. Percepat Pelunasan Cicilan

Sebaiknya, percepatlah pelunasan cicilan Anda agar ketika memasuki jatuh tempo, tidak kebingungan lagi. Sisihkan pendapatan khusus untuk melunasi tagihan. Jangan pernah menunda pembayaran.

Baca Juga: Jangan Langsung Ganti Nomor! Ini Rahasia Menghadapi DC Lapangan Pinjol yang Bikin Tenang

4. Perhatikan Tingkat Suku Bunga

Saat mengajukan pinjaman perhatikan dulu besaran bunganya. Bunga pinjaman adalah hal yang krusial dan sangat berpengaruh pada jumlah pelunasan. Lakukan perbandingan bunga dari satu platform ke platform lainnya.

5. Cek Denda Keterlambatan Pelunasan

Perlu diketahui bahwa denda keterlambatan akan terus membesar dan menyulitkan pelunasan di kemudian hari jika telat membayar. Pada umumnya denda pinjaman akan dihitung per hari.

Baca Juga: Pinjol Syariah Legal OJK, Ini Daftarnya yang Aman dan Sesuai Syariat

DISCLAIMER: Artikel ini bukan untuk mengajak pembaca melakukan pinjaman online, pinjaman daring, atau paylater, terlebih jika ilegal tanpa terdaftar OJK. Ini hanya solusi bagi Anda yang terpaksa melakukannya karena kebutuhan mendesak. Bijak-bijaklah dalam mengatur keuangan.

Itulah dia informasi terkait 5 cara hindari denda pinjaman online. Semoga membantu dan bermanfaat.

Tags:
pindarpinjaman daringPinjolPinjaman OnlineCara Hindari Denda Pinjaman Online

Audie Salsabila Hariyadi

Reporter

Audie Salsabila Hariyadi

Editor