POSKOTA.CO.ID - Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menanggapi maraknya aksi premanisme yang kian meresahkan masyarakat.
Diketahui aksi premanisme banyak terjadi di tengah masyarakat, hal tersebut tentu dinilai meresahkan.
Tak sedikit korban yang mengalaminya, juga menerima ancaman.
Baca Juga: Operasi Premanisme, 81 Orang Diangkut ke Kantor Polisi
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Divisi Humas Polri kembali mengajak masyarakat untuk mengadukan aksi premanisme.
Layanan pengaduan Divisi Humas Polri tersebut dapat diakses melalui hotline Polri di 110 tanpa terkena pulsa.
Sandi Nugroho pun menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak segan untuk menindak aksi premanisme.
Baca Juga: Praktik Premanisme Resahkan PKL Pasar Perumnas Klender
Terlebih bagi aksi premanisme yang mengancam keselamatan dan keamanan masyarakat hingga aksi kekerasan.
Selanjutnya, ia pun mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan pengaduan Divisi Humas Polri jika menemukan atau mengalami aksi premanisme.
Adapun layanan pengaduan tersebut dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
“Masyarakat silakan melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 secara gratis atau WhatsApp ke nomor pengaduan Divisi Humas Polri di 0896-8233-3678.
Semua nomor pengaduan akan siap melayani 24 jam,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho, dikutip dari resmi Humas Polri pada Minggu, 18 Mei 2025.
Dengan demikian, jika masyarakat menerima aksi premanisme bahkan hingga ancaman dan kekerasan, dapat langsung melapor.