Pemerintah melalui OJK, Kominfo, dan Satgas PASTI terus menggencarkan kampanye literasi dan penindakan terhadap pinjol ilegal. (Sumber: PxHere)

EKONOMI

Tak Ingin Diterror Debt Collector? Simak 7 Cara Hindari Pinjol Ilegal Berikut Ini

Minggu 18 Mei 2025, 21:36 WIB

POSKOTA.CO.ID - Dalam beberapa tahun terakhir, maraknya pinjaman online ilegal atau yang biasa disebut pinjol ilegal telah menjadi ancaman serius bagi keamanan finansial masyarakat Indonesia.

Berdasarkan laporan terbaru Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sebanyak 12.721 entitas keuangan ilegal telah berhasil diblokir sejak 2017 hingga 13 Maret 2025. Jumlah ini terdiri atas:

Tingginya angka ini menunjukkan bahwa masyarakat masih rentan terhadap iming-iming kemudahan pencairan dana tanpa prosedur resmi.

Padahal, bertransaksi dengan pinjol ilegal membawa risiko besar, termasuk bunga dan denda mencekik, pencurian data pribadi, hingga intimidasi dan pelecehan.

Baca Juga: Lisa Mariana Minta Diroasting, Kiky Saputri: Tiba-Tiba..

Perbedaan Pinjol Ilegal dan Legal

Pinjaman online yang legal dan terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dioperasikan oleh perusahaan fintech resmi yang tunduk pada peraturan perundang-undangan.

Umumnya mereka tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan menyediakan informasi transparan terkait bunga, denda, dan hak-hak konsumen.

Sebaliknya, pinjol ilegal seringkali:

7 Langkah Cerdas Menghindari Pinjol Ilegal

1. Tingkatkan Literasi Keuangan

Langkah utama mencegah jeratan pinjol ilegal adalah meningkatkan literasi keuangan. Edukasi ini penting agar masyarakat memahami hak dan risiko dalam menggunakan layanan keuangan digital. Sumber informasi tepercaya seperti situs resmi OJK (www.ojk.go.id) atau AFPI (www.afpi.or.id) menyediakan daftar pinjol legal dan edukasi penggunaan fintech secara aman.

2. Pastikan Legalitas Pinjol

Sebelum menggunakan layanan pinjaman digital, pastikan platform tersebut terdaftar dan berizin di OJK. Hal ini dapat dicek secara langsung melalui:

Sejak 28 Juli 2021, Google juga memperketat kebijakan terhadap aplikasi pinjol dengan mewajibkan dokumen registrasi OJK. Aplikasi yang tidak memenuhi syarat akan ditolak untuk ditampilkan di Google Play Store.

3. Perhatikan Bunga dan Denda

Masyarakat seringkali terjebak karena iming-iming proses pencairan cepat tanpa mempertimbangkan besaran bunga dan denda keterlambatan. Pinjol legal wajib menginformasikan bunga yang dikenakan secara transparan. OJK menetapkan batas bunga maksimum harian pinjaman sebesar 0,4% per hari.

4. Baca Syarat dan Ketentuan Secara Menyeluruh

Banyak konsumen mengabaikan syarat dan ketentuan (terms and conditions) saat mengajukan pinjaman. Padahal, bagian ini memuat:

Memahami syarat dan ketentuan akan membantu konsumen membuat keputusan rasional dan melindungi diri dari eksploitasi.

5. Unduh Aplikasi dari Sumber Resmi

Hindari mengunduh aplikasi pinjol dari tautan atau website tidak dikenal. Gunakan:

Aplikasi dari sumber tidak resmi berpotensi mengandung malware atau spyware yang dapat mencuri informasi penting seperti kontak, galeri, bahkan percakapan pribadi.

6. Waspadai Permintaan Akses Berlebihan

Aplikasi pinjol ilegal seringkali meminta akses ke:

Konsumen harus menolak atau mencabut izin akses yang tidak relevan dengan layanan keuangan. Ingat, data pribadi yang bocor bisa dimanfaatkan untuk memeras atau mempermalukan nasabah secara digital.

7. Hindari Klik Link atau Tawaran Mencurigakan

Banyak pelaku pinjol ilegal menyebar tautan melalui:

Jangan pernah mengeklik tautan yang tidak dikenal, apalagi yang menawarkan pinjaman cepat cair tanpa syarat. Gunakan prinsip kehati-hatian digital setiap kali menerima penawaran online.

Baca Juga: 3 Aplikasi Penghasil Uang hingga Rp250.000 yang Size Ringan, Cocok untuk Handphone dengan Spek Rendah

Dampak Nyata Pinjol Ilegal: Kerugian Triliunan

Menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), masyarakat Indonesia telah kehilangan dana hingga Rp14 triliun akibat terjebak dalam pinjaman online ilegal dan investasi bodong. Angka ini mencerminkan betapa seriusnya ancaman yang dihadirkan oleh entitas keuangan tak berizin.

Peran Pemerintah dan Masyarakat

Pemerintah melalui OJK, Kominfo, dan Satgas PASTI terus menggencarkan kampanye literasi dan penindakan terhadap pinjol ilegal.

Namun, peran masyarakat tetap menjadi kunci utama. Dengan membudayakan verifikasi legalitas dan berbagi informasi yang valid, penyebaran pinjol ilegal dapat ditekan secara signifikan.

Pinjaman online memang memberikan kemudahan, tetapi harus disertai kewaspadaan dan edukasi yang memadai.

Pinjol ilegal bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menyasar aspek psikologis dan privasi pengguna. Dengan menerapkan tujuh langkah preventif di atas, masyarakat dapat lebih terlindungi dan mandiri dalam mengelola kebutuhan keuangan digital.

Tags:
Literasi keuangan OJKCara menghindari pinjol ilegalSatgas PASTI 2025Pinjol tidak terdaftar OJKPinjaman online ilegal

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor