POSKOTA.CO.ID - Dunia pinjaman online (pinjol) ilegal kembali menjadi sorotan setelah seorang mantan DC (debt collector) membongkar praktik di balik layar operasi mereka.
Dalam sebuah video unggahan di channel YouTube Tools Pinjol, ia mengungkapkan bagaimana pinjol ilegal mengintai data pribadi, meneror nasabah pinjol, dan memanipulasi sistem untuk menjerat lebih banyak korban.
Pengakuannya mengejutkan banyak pihak, terutama karena ia mengklaim bahwa sebagian besar taktik teror, seperti ancaman, pesan intimidasi, hingga pengiriman barang menjijikkan, hanyalah gertakan kosong.
"Kami tidak punya kekuatan hukum. Tugas kami hanya membuat peminjam takut agar mereka mau membayar," ujarnya.
Baca Juga: Jangan Tertipu! Kenali Ciri-Ciri Utama Pinjol Ilegal
Tak hanya itu, ia juga membocorkan cara kerja internal pinjol ilegal, termasuk akses ilegal ke data ponsel peminjam, kolusi antar-platform, hingga trik kontroversial agar pengajuan pinjaman lebih mudah disetujui. Temuan ini memicu kekhawatiran baru akan keamanan digital dan perlindungan konsumen di Indonesia.
Dibalik Teror Pinjol Ilegal: Hanya Gertakan Saja
Menurut sang mantan DC, sebagian besar aksi teror seperti ancaman, pesan intimidasi, hingga pengiriman barang tidak menyenangkan (seperti nasi busuk) hanyalah taktik psikologis.
"Kami tidak bisa melakukan apa-apa jika peminjam tidak bayar atau menghilang. Tugas kami hanya menciptakan rasa takut agar mereka membayar," ujarnya.
Lebih mengejutkan, ia mengklaim bahwa aplikasi pinjol ilegal bisa mengakses:
- Kontak dan Log Panggilan: Termasuk daftar kontak di HP, riwayat telepon, bahkan isi SMS.
- Riwayat Transaksi Pulsa: Mereka bisa melihat nominal pulsa yang pernah dibeli.
- Data Pinjaman di Sistem Lain: Jika menggunakan platform dengan sistem terhubung, mereka bisa mendeteksi apakah calon peminjam memiliki tunggakan di pinjol lain.
Tips: Cara Agar Pinjaman Diterima
Mantan DC itu memberikan beberapa "tips" yang dinilai berisiko, meski ia sendiri menegaskan tidak merekomendasikannya:
- Bersihkan Riwayat SMS dan Panggilan: Pastikan tidak ada pesan tagihan atau nomor spam yang tersimpan.
- Hindari Data Palsu: Penggunaan KTP palsu atau hasil editan akan langsung ditolak sistem.
- "Pura-pura Bayar Tepat Waktu": Beberapa peminjam sengaja membayar 1-2 kali agar dianggap "nasabah baik", lalu mengajukan pinjaman lagi sebelum akhirnya gagal bayar.
"Ini trik licik, tapi saya tidak setuju karena hanya memperburuk keadaan," tegasnya.
Baca Juga: 16 Aplikasi Layanan Pinjol Resmi Terdaftar OJK, Cek Rekomendasinya di Sini Sekarang
Hukum Pinjol Ilegal: Peminjam Punya Peluang Menang
Mantan DC tersebut mengingatkan bahwa:
- Hutang di pinjol ilegal bersifat perdata, bukan pidana. Artinya, peminjam tidak bisa dipenjara meski tidak membayar.
- Penyebaran data oleh debt collector melanggar UU ITE dan bisa dilaporkan sebagai pencemaran nama baik.
- Pemerintah telah menghimbau masyarakat untuk tidak membayar pinjol ilegal.
Peringatan Keras: Jangan Terjebak "Gali Lubang Tutup Lubang"
Meski memberikan "tips", sang mantan DC menekankan bahwa solusi terbaik adalah berhenti berurusan dengan pinjol ilegal sama sekali.
"Gali lubang tutup lubang hanya akan memperdalam masalah. Jika sudah terlanjur, lebih baik gagal bayar dan laporkan ke OJK," tegasnya.
Baca Juga: Jangan Anggap Remeh! Begini Cara DC Lapangan Pinjol Ilegal Mengancam Kontak HP Nasabah dan Galbay
Apa Langkah Selanjutnya?
- Blokir Aplikasi Pinjol Ilegal: Cabut akses data dan hapus aplikasi.
- Laporkan ke OJK: Melalui layanan aduan https://ojk.go.id atau hubungi 157.
- Jika Terima Ancama: Screenshot bukti dan laporkan ke polisi dengan pasal pencemaran nama baik (UU ITE).
Disclaimer: Bocoran ini menjadi pengingat keras bahwa pinjol ilegal bukan solusi, melainkan jerat hukum dan mental. Masyarakat diimbau beralih ke fintech legal terdaftar OJK atau lembaga keuangan resmi.
Bocoran dari mantan debt collector ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik pinjol ilegal.
Setiap ancaman dan teror yang dilakukan sebenarnya tidak memiliki dasar hukum, sementara peminjam justru memiliki perlindungan hukum jika menjadi korban penyebaran data atau pelecehan.
Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi legalitas platform pinjaman melalui daftar resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman.
Jika sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, segera laporkan kepada pihak berwajib dan blokir semua akses yang diberikan kepada aplikasi tersebut. Keamanan finansial dan data pribadi harus menjadi prioritas utama dalam era digital seperti sekarang.