Polda Banten mendatangi kediaman Charlie Chandra di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, untuk melakukan penahanan, Sabtu, 17 Mei 2025, malam WIB. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

JAKARTA RAYA

Berkas Sudah P21, Kediaman Korban PIK 2 Didatangi Penyidik Polda Banten

Minggu 18 Mei 2025, 00:00 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kediaman Charlie Chandra di Peumahan kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, didatangi kepolisian Polda Banten, Sabtu, 17 Mei 2025 malam.

Kedatangan penyidik untuk menjemput Charlie berkaitan perkara lahan yang menjeratnya telah dinyatakan lengkap atau P21.

Pantauan di lokasi pukul 21.00 WIB, kuasa hukum Charlie dan penyidik sempat bersitegang saat terlapor akan dilakukan penahanan.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto mengatakan, perkara Charlie sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Banten.

Baca Juga: Dimas Drajad Fokus Pulihkan Performa, Belum Pikirkan Timnas

"Karena kasus Charlie Chandra sudah P21 atau dinyatakan lengkap administrasi penyidikannya oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Persiapan untuk tahap ke-2, untuk diserahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus tersebut,' kata Didik kepada wartawan, Sabtu, 17 Mei 2025.

Hanya saja, penjemputan Charlie terjadi ketegangan lantaran kuasa hukum menolak kliennya itu untuk dijemput kepolisian.

Kuasa hukum Charlie, Ghufron menyampaikan, pihaknya sudah menyampaikan kepada penyidik bahwa pihaknya bakal kooperatif.

"Jadi kalau ada panggilan dari Polda Banten, kami akan datang. Akan memenuhi panggilan dari penyidik, sekalipun bahwa kasus ini jelas adalah kriminalisasi terhadap korban perampasan tanah oleh pengembang Pantai Indah Kapuk 2," ucapnya.

Baca Juga: Korban PSN PIK 2 Bersujud Minta Bantuan Prabowo

Ia menyebut penjemputan tersebut prematur serta belum memenuhi prosedur yang sah menurut KUHAP.

“Kami menilai bahwa proses penangkapan ini prematur, dipaksakan, dan tentu melanggar daripada Kitab Undang-Undang Acara Pidana,” tambahnya.

Hingga berita ini ditulis, penyidik Polda Banten masih melakukan upaya kepada Charlie.

Diberitakan sebelumnya, Charlie memohon kepada Presiden Prabowo Subianto untuk melindunginya dan mengembalikan haknya dari cengkraman Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Bahkan Charlie bersujud memohon di hadapan awak media di kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Jakarta Pusat.

"Bapak Presiden Prabowo, saya hari ini bersujud kepada Anda sebagai Presiden Indonesia untuk menghentikan semua kezaliman ini dan melindungi rakyat Banten," ucap Charlie, Jumat, 7 Februari 2025.

Charlie mengaku korban kriminalisasi proyek PIK 2 selama 10 tahun. Menurutnya, pengembang PT Mandiri Bangun Makmur telah menguasai secara paksa tanah milik ayahnya yang sudah meninggal.

Tanah peninggalan orang tuanya tersebut pernah ditawar untuk dijual di Kantor PIK 2, tapi dia menolak. Akibatnya, ia dilaporkan atas tuduhan penggelapan sertifikat.

"Tidak cukup tanah kami dirampas, kami tidak dibayar apapun. Dan karena saya bersuara dan bercerita, maka saya kembali dikriminalisasi," keluh Charlie dengan berkaca-kaca.

Kemudian Charlie juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan semua kedzaliman yang dilakukan oleh PIK 2 terhadap dirinya dan warga Banten lainya.

Kendati terus dikriminalisasi, dia bertekad untuk terus berjuang menghadapi kesewenang-wenangan PIK 2. Karena itu dia meminta bantuan hukum kepada LBHAP PP Muhammadiyah.

Tags:
Polda BantenPIK 2

Pandi Ramedhan

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor