POSKOTA.CO.ID – Dalam situasi keuangan yang sulit, tidak sedikit orang yang terjebak dalam pinjaman online (pinjol).
Sayangnya, banyak di antara mereka yang kemudian dihadapkan pada tekanan dari debt collector (DC), termasuk dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan tertentu.
Menanggapi hal ini, edukator keuangan sekaligus pengamat pinjol, Hendra Setyo, mengingatkan masyarakat agar tidak gegabah.
"Ketika dipaksa tanda tangan oleh DC pinjol, janganlah gegabah," tegas Hendra dalam pernyataannya, dikutip oleh Poskota dari kanal YouTube Solusi Keuangan pada Sabtu, 17 Mei 2025.
Baca Juga: Pinjol Bentuk Tim Gabungan, Datangi Rumah Nasabah yang Galbay
Cek Dulu Isi Surat, Jangan Asal Tanda Tangan
Menurut Hendra, masyarakat perlu waspada jika didatangi DC yang membawa surat untuk ditandatangani.
Terutama jika isi surat tersebut tidak jelas atau berisi klausul yang merugikan.
"Kalian harus cek dulu tanda tangannya itu isinya apa, klausulnya apa. Kalau cuma sekadar perjanjian harus bayar tanggal sekian sampai tanggal sekian sih mungkin tidak akan berdampak yang gimana-gimana, tapi kalau isinya hal-hal yang berbahaya, ya harus dibaca," ujarnya.
Hendra menekankan bahwa bisa saja dalam surat itu terselip kesepakatan untuk menyerahkan barang atau jaminan tertentu yang tidak disadari oleh debitur.
Ingat, Anda Berhak Menolak Tanda Tangan
Salah satu poin penting yang disampaikan Hendra adalah bahwa masyarakat berhak untuk menolak tanda tangan, bahkan ketika tidak mampu membayar cicilan.
"Bukan berarti kita harus tanda tangan kalau kita tidak bisa bayar. Tidak. Kita berhak untuk tidak tanda tangan," kata Hendra menegaskan.
Meski tekanan dari DC bisa membuat stres, Hendra mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan bersikap bijak.
Jika merasa terancam, sebaiknya segera melapor ke pihak berwenang atau ke penyelenggara pinjaman online yang resmi.
"Biasanya orang-orang yang melakukan kenekatan seperti ini hanyalah oknum, dan belum tentu itu benar-benar karyawan dari pinjolnya," ujarnya.