Ilustrasi pinjaman online (pinjol). (Sumber: PxHere)

EKONOMI

Waspada! Jangan Tanda Tangan Surat dari Debt Collector Pinjol sebelum Cek Ini

Sabtu 17 Mei 2025, 14:16 WIB

POSKOTA.CO.ID – Dalam situasi keuangan yang sulit, tidak sedikit orang yang terjebak dalam pinjaman online (pinjol).

Sayangnya, banyak di antara mereka yang kemudian dihadapkan pada tekanan dari debt collector (DC), termasuk dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan tertentu.

Menanggapi hal ini, edukator keuangan sekaligus pengamat pinjol, Hendra Setyo, mengingatkan masyarakat agar tidak gegabah.

"Ketika dipaksa tanda tangan oleh DC pinjol, janganlah gegabah," tegas Hendra dalam pernyataannya, dikutip oleh Poskota dari kanal YouTube Solusi Keuangan pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Baca Juga: Pinjol Bentuk Tim Gabungan, Datangi Rumah Nasabah yang Galbay

Cek Dulu Isi Surat, Jangan Asal Tanda Tangan

Menurut Hendra, masyarakat perlu waspada jika didatangi DC yang membawa surat untuk ditandatangani.

Terutama jika isi surat tersebut tidak jelas atau berisi klausul yang merugikan.

"Kalian harus cek dulu tanda tangannya itu isinya apa, klausulnya apa. Kalau cuma sekadar perjanjian harus bayar tanggal sekian sampai tanggal sekian sih mungkin tidak akan berdampak yang gimana-gimana, tapi kalau isinya hal-hal yang berbahaya, ya harus dibaca," ujarnya.

Hendra menekankan bahwa bisa saja dalam surat itu terselip kesepakatan untuk menyerahkan barang atau jaminan tertentu yang tidak disadari oleh debitur.

Baca Juga: Terpaksa Gagal Bayar Pinjol? Inilah Tahapan Penagihan yang akan Dihadapi, Panggilan Telepon hingga Somasi

Ingat, Anda Berhak Menolak Tanda Tangan

Salah satu poin penting yang disampaikan Hendra adalah bahwa masyarakat berhak untuk menolak tanda tangan, bahkan ketika tidak mampu membayar cicilan.

"Bukan berarti kita harus tanda tangan kalau kita tidak bisa bayar. Tidak. Kita berhak untuk tidak tanda tangan," kata Hendra menegaskan.

Meski tekanan dari DC bisa membuat stres, Hendra mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan bersikap bijak.

Jika merasa terancam, sebaiknya segera melapor ke pihak berwenang atau ke penyelenggara pinjaman online yang resmi.

"Biasanya orang-orang yang melakukan kenekatan seperti ini hanyalah oknum, dan belum tentu itu benar-benar karyawan dari pinjolnya," ujarnya.

Tags:
edukasi keuangandebt collector pinjol pinjaman online

Muhamad Arip Apandi

Reporter

Muhamad Arip Apandi

Editor