Pinjol Ilegal: Simak Ciri-ciri dan Cara Menghindarinya (Foto: Pinterest)

EKONOMI

Pinjol Ilegal: Simak Ciri-ciri dan Cara Menghindarinya

Sabtu 17 Mei 2025, 23:12 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman berbasis online kini banyak diminati masyarakat. Meski begitu, masyarakat perlu waspada sebab ada pinjaman online atau pinjol ilegal.

Keberadaan pinjol ilegal ini meresahkan masyarakat. Sebab, ada banyak risiko yang dihadapi jika terlanjur terjerumus.

Bahkan beroperasinya pinjol ilegal ini tidak berizin OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Untuk itu, simak ciri-ciri dan cara menghindarinya.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Mau Datang ke Rumah? Jangan Panik, Ini Trik Menangkal Ancamannya

Beroperasinya pinjol ilegal ini tidak diawasi oleh OJK dan BI (Bank Indonesia). Berbeda dengan Pindar legal yang diawasi oleh OJK.

Keberadaan pinjol ilegal ini mengancam masyarakat. Banyak resiko jika terlanjur terjerat.

Satu diantaranya, terancamnya keamanan data pribadi. Pinjol ilegal akan menggunakan data pribadi nasabah untuk ancaman, yang akan disebarluaskan kepada kerabat, teman, hingga keluarga nasabah yang gagal bayar atau galbay pinjol ilegal.

Penting bagi masyarakat untuk menghindari pinjol ilegal. Masyarakat perlu memeriksa legalitas setiap pinjol dan pindar melalui OJK.

Baca Juga: Banyak Risiko Berbahaya dari Pinjol Ilegal yang Bisa Diterima Penggunanya, Cek Informasi Selengkapnya

Masyarakat juga perlu menghindari penawaran yang terlalu menggiurkan, serta menggunakan informasi pribadi secara sembarangan.

Pinjol Ilegal. (Sumber: Pinterest)

Ini menjadi hal yang paling membuat resah yakni penyalahgunaan data pribadi. Pinjol ilegal akan memanfaatkan data pribadi sebagai alat ancaman.

Tak sedikit korban dari mereka dipermalukan oleh DC (Debt colector) karena aib, bahkan fitnah yang disebarkan kepada rekan dan keluarganya.

Berikut ciri-ciri Pinjol Ilegal yang mesti diwaspadai masyarakat:

Baca Juga: Galbay Pinjol Ilegal Takut Sebar Data, Simak Tips untuk Menghindarinya

Maka dari itu, pentingnya untuk berhati-hati dalam memilih jasa pinjaman berbasis online. Meski terkesan mudah dan sederhana, namun masyarakat tetap perlu waspada.

Untuk itu, simak tiga hal yang harus diperhatikan untuk menghindari terjerat pinjol ilegal.

1. Periksa Legalitas Pinjol

Pastikan masyarakat sebelum menggunakan pinjaman berbasis online untuk mengecek legalitas dan izin di OJK.

Pastikan Pindar yang akan digunakan terdaftar serta berizin di OJK. Masyarakat pun bisa mengeceknya melalui situs resmi OJK atau menghubungi Kontak OJK 157.

Baca Juga: Jangan Tergiur Bunga Rendah! Cek Iming-Iming Pinjol Ilegal Lainnya di Sini

2. Waspada dan Hindari terhadap Penawaran yang Mencurigakan

Tetaplah waspada dan hindari terhadap penawaran yang menggiurkan. Sebab, pinjol ilegal seringkali menawarkan bungan rendah, tanpa biaya tambahan, bahkan menjanjikan pencairan dana yang cepat.

Hindari menyerahkan data pribadi seperti KTP, foto selfie, atau informasi kontak yang berlebihan kepada pinjol.

Sebab biasanya pinjol ilegal seringkali menggunakan data tersebut untuk melakukan penipuan.

Pinjol ilegal biasanya akan melakukan penawaran melalui SMS maupun pesan instan secara pribadi tanpa persetujuan konsumen. Berbeda dengan Pindar legal yang tidak akan menawarkan melalui SMS maupun pesan instan.

Baca Juga: Waspada! Pahami Perbedaan Lokasi Perkiraan dan Lokasi Presisi yang Konon Digunakan Pinjol Ilegal Lacak Nasabah

3. Atur Keuangan dengan Baik

Pastikan kamu mengatur keuangan dengan baik, caranya membuat perencanaan keuangan.

Buatlah anggaran dan prioritaskan pengeluaran untuk menghindari kebutuhan mendesak yang bisa membuatmu terjerat kepada pinjaman online.

Pelajari mengenai pengelolaan keuangan, investasi, dan produk keuangan lainnya, agar lebih memahami risiko dan keuntungan dari pinjaman.

Tags:
OJK pinjol ilegal

Resi Siti Jubaedah

Reporter

Resi Siti Jubaedah

Editor