Ilustrasi ormas lakukan pemerasan. (Sumber: Pinterest)

JAKARTA RAYA

Palak Mandor Proyek, Seorang Anggota FBR Diciduk Polisi di Kebayoran

Sabtu 17 Mei 2025, 07:11 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap satu orang pria berinisial J di Jalan Pulo Kenanga Raya RT 005 RW 015, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa, 13 Mei 2025.

Pria yang mengaku sebagai anggota ormas FBR telah melakukan pemerasan terhadap mandor proyek.

"J datang ketika minta jatah keamanan Rp500 ribu sambil merampas ponsel salah satu pekerja. Dia kemudian menagih “uang keamanan” sebesar Rp 500 ribu dengan menebar ancaman," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 16 Mei 2025.

Baca Juga: Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Pemerasan, Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun

Bahkan jika korban tidak bersedia memberikan uang, kata Abdul Rahim, tersangka J akan memberhentikan secara paksa proyek yang sedang dikerjakan oleh korban. Karena merasa takut, korban akhirnya secara terpaksa memberikan uang sebesar Rp200 ribu kepada pelaku J.

"Itu agar korban tetap bisa melanjutkan pekerjaannya, mengingat korban tidak bisa menyanggupi permintaan J yang meminta uang sebesar Rp 500 ribu," kata Abdul Rahim.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka J mengaku sudah lima tahun menjadi anggota ormas FBR. Selama menjadi anggota tersangka J sehari-hari melakukan pungli sebagai juru parkir (jukir) liar di sekitaran daerah Permata Hijau dan juga sering mendatangi kegiatan masyarakat dan meminta uang keamanan. 

Baca Juga: Hasil Liga Inggris: Chelsea Bungkam MU, Tottenham Takluk di Markas Aston Villa

"Itu dilakukan J dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari salah satunya membeli narkoba," kata Abdul Rahim.

Selain menangkap J, Jatanras Polda Metro Jaya juga mengamankan barang bukti berupa satu buah Kemeja ormas FBR yang sering digunakan J saat melakukan pemerasan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama 9 tahun.

Tags:
Kebayoran BarupemerasanFBRormas

Ali Mansur

Reporter

Firman Wijaksana

Editor