POSKOTA.CO.ID - Tanggal 15 Mei 2025 membawa kabar gembira bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Beberapa bantuan sosial (bansos) dari program PKH dan BPNT telah berhasil dicairkan, dengan nominal mulai dari Rp500.000, Rp600.000, bahkan hingga Rp5 juta untuk peserta tertentu yang memenuhi syarat.
Berdasarkan informasi dari kanal Naura Vlog, telah dilakukan pencairan saldo bantuan sosial pada Kamis, 15 Mei 2025, dengan nominal Rp500.000 dan Rp600.000 di Bank Negara Indonesia (BNI).
Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui informasi selengkapnya.
Pencairan Lewat BNI
Pencairan ini disebut-sebut merupakan bagian dari validasi by system, dan sekaligus menjadi hari terakhir perpanjangan pencairan PKH tahap 1 yang berlangsung dari 1 hingga 15 Mei 2025.
Bantuan Rp500.000 tersebut umumnya diberikan kepada KPM dengan anak bersekolah di jenjang SMA atau SMK.
Sementara itu, nominal Rp600.000 yang juga cair hari ini sudah berhasil ditarik oleh KPM melalui Bank BNI, dengan keterangan transaksi dilakukan untuk bulan Mei 2025.
Saat ini, PKH tahap kedua masih belum menunjukkan tanda-tanda pencairan. Di sistem final closing, data penerima untuk periode Mei belum muncul dan masih menampilkan data dari Januari hingga Maret 2025.
KPM dengan Masa Kepesertaan Lebih dari 5 Tahun Bisa Dapat Bantuan Hingga Rp5 Juta
Bagi KPM yang telah mengikuti program PKH selama lebih dari lima tahun, Kementerian Sosial memberikan perhatian khusus.
KPM yang sudah melewati batas waktu tersebut, terutama yang masih berada dalam usia produktif, akan dievaluasi dan diarahkan untuk beralih ke program pemberdayaan ekonomi, bukan lagi sebagai penerima bansos rutin.
"KPM itu tidak boleh lebih dari 5 tahun sebagai penerima manfaat, jadi harus sejahtera, harus mandiri," kata Naura Vlog, dikutip oleh Poskota dari kanal YouTube-nya pada Sabtu, 17 Mei 2025.
Program pemberdayaan yang dimaksud adalah Program PENA. Melalui program ini, KPM akan mendapatkan bantuan modal usaha sebesar Rp5 juta hingga Rp6 juta, bukan dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk peralatan usaha seperti gerobak, mesin giling, freezer, dan perlengkapan lainnya.
Seluruh pengajuan dan pengadaan akan difasilitasi oleh Dinas Sosial dan pendamping sosial yang bertugas di wilayah masing-masing.