BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Polres Metro Bekasi Kota menetapkan seorang pria berinisial M, 61 tahun, sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di wilayah Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
Pelaku yang merupakan ustaz gadungan itu kini resmi ditahan.
“Kami sudah menerima laporannya dan kemudian sudah kami tangani. Saat ini sudah tahap penyidikan, dan pelaku juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat, 16 Mei 2025.
Kusumo menjelaskan, M dijerat dengan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda Rp300 juta.
Baca Juga: 15 Korban Pencabulan Ustaz Gadungan di Bekasi Lapor Polisi
Pelaku ditangkap dan ditahan usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota pada Kamis, 15 Mei 2025.
“Kami mulai lakukan penahanan sejak hari Kamis kemarin. Sementara ini baru satu korban yang melapor, namun kasus masih terus kami kembangkan,” ujarnya.
Menurut polisi, M menjalankan aksinya dengan modus mengaku bisa menyembuhkan penyakit dalam. Korban disebut percaya karena pelaku pencabulan diklaim memiliki kemampuan mistis.
“Korban tergiur karena menganggap pelaku memiliki ilmu yang sakti. Hingga kini jumlah korban yang melapor baru satu, tapi kami terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya,” ucap Kusumo.
Polisi telah memeriksa sembilan orang saksi, termasuk pelaku yang awalnya hanya dimintai keterangan sebelum statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Baca Juga: Ustaz Gadungan di Bekasi Cabuli Puluhan Perempuan Lewat Ritual Spiritual
Dalam penggeledahan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik korban.
“Selama ini pelaku menjalankan aksinya di dalam saung. Korban diajak bicara, lalu disampaikan bahwa ia perlu dibersihkan. Setelah itu, pelaku dan korban berada di dalam saung dan perbuatan tersebut terjadi,” jelas Kusumo.
Pihak kepolisian masih membuka ruang bagi korban lain yang ingin melapor.
“Kami terus mengembangkan kasus ini dan berkomitmen menuntaskan penyelidikan hingga tuntas,” tandasnya. (cr-3)