Pertumbuhan aplikasi pinjaman online (pinjol) di Indonesia menjadi fenomena finansial digital yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. (Sumber: Freepik)

EKONOMI

Cara Menghapus Sadapan dari Aplikasi Pinjol Ilegal dengan Aman

Sabtu 17 Mei 2025, 16:20 WIB

POSKOTA.CO.ID - Fenomena aplikasi pinjaman online (pinjol) di Indonesia menjadi solusi alternatif keuangan yang menjawab kebutuhan masyarakat akan akses cepat, mudah, dan fleksibel terhadap dana tunai.

Namun, di balik pertumbuhan pesat industri ini, muncul pula sisi gelap berupa penyalahgunaan data pribadi oleh aplikasi pinjol ilegal.

Aplikasi pinjol ilegal kerap melakukan pemasaran agresif melalui berbagai kanal, termasuk aplikasi, pesan SMS, email, bahkan panggilan langsung ke nomor telepon.

Aktivitas tersebut umumnya terjadi setelah mereka memperoleh data pribadi pengguna baik secara legal maupun ilegal.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Hidupkan Rumah Si Pitung Melalui Pameran dan Festival Budaya

Modus Sadap Pinjol melalui Akses Data Pribadi

Salah satu modus umum penyadapan oleh aplikasi pinjol adalah melalui permintaan akses terhadap data ponsel pengguna, terutama kontak, galeri, hingga histori pesan. Ketika pengguna menginstal aplikasi pinjol, mereka kerap diminta memberikan izin akses yang luas, yang bisa mencakup:

Praktik seperti ini banyak ditemukan di pinjol ilegal. Sementara pinjol legal yang berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya mengakses data yang relevan dan sesuai regulasi.

Risiko Meski Pinjaman Sudah Lunas

Banyak pengguna yang beranggapan bahwa lunasnya tagihan otomatis menghentikan interaksi dan akses aplikasi terhadap datanya. Kenyataannya, meskipun tagihan telah dilunasi, aplikasi pinjol tetap dapat mengakses informasi pribadi yang pernah diberikan sebelumnya.

Kondisi ini berisiko digunakan untuk penawaran produk baru, pemasaran ulang, atau bahkan penyalahgunaan apabila data disalahgunakan pihak ketiga, khususnya jika aplikasi tersebut tidak memiliki kebijakan penghapusan data yang transparan.

Langkah-Langkah Menghapus Sadapan dari Pinjol

Agar data pribadi Anda tidak terus dimanfaatkan atau disadap oleh aplikasi pinjol, berikut adalah beberapa langkah konkret yang bisa diambil:

1. Hapus Akun Pinjol secara Permanen

Langkah pertama adalah menghapus akun pinjol dari sistem aplikasi. Banyak aplikasi pinjol yang memberikan opsi "hapus akun" atau "nonaktifkan akun" di bagian pengaturan pengguna. Proses ini umumnya akan menghentikan aktivitas pemasaran serta akses data dari aplikasi tersebut.

Namun, penting untuk membaca ketentuan privasi terlebih dahulu agar memahami konsekuensi dari penghapusan tersebut, termasuk bagaimana data Anda akan diperlakukan setelah akun dihapus.

2. Hubungi Call Center Resmi Pinjol

Jika aplikasi pinjol tidak menyediakan fitur penghapusan akun secara otomatis, pengguna dapat menghubungi call center atau layanan konsumen dari perusahaan pinjol tersebut. Ajukan permintaan resmi penghapusan akun dan data pribadi.

Pastikan Anda menyertakan bukti bahwa seluruh kewajiban finansial sudah diselesaikan. Proses ini biasanya menjadi syarat agar perusahaan tidak memiliki alasan untuk mempertahankan data Anda di sistem mereka.

3. Laporkan ke OJK jika Tidak Ada Respons

Apabila penghapusan data tidak ditanggapi oleh pihak pinjol, atau jika terdapat kecurigaan penyalahgunaan data pribadi, segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Laporan dapat dilakukan melalui:

OJK akan menelusuri status legalitas aplikasi tersebut. Jika aplikasi terbukti ilegal, maka OJK memiliki kewenangan untuk memblokir layanan tersebut bekerja sama dengan Kementerian Kominfo.

4. Ganti Nomor Telepon

Jika Anda masih menerima penawaran dari berbagai aplikasi pinjol, terutama yang bersifat ilegal, maka langkah bijak selanjutnya adalah mengganti nomor ponsel. Praktik pengiriman spam dan penawaran pinjaman ilegal sering kali terjadi karena data pribadi Anda telah tersebar melalui:

Dengan mengganti nomor, Anda memutus siklus eksploitasi yang dilakukan oleh jaringan pinjol ilegal.

Mengenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Agar tidak terjerat dalam perangkap penyadapan data, penting untuk mengenali ciri-ciri aplikasi pinjaman online ilegal. Berikut adalah beberapa indikatornya:

Pinjol Ilegal

Pinjol Legal (Terdaftar OJK)

Tidak memiliki izin OJK

Terdaftar di OJK dan AFPI

Menyimpan dan menyebar data kontak

Mengikuti kebijakan perlindungan data

Menagih dengan intimidasi

Penagihan sesuai kode etik

Tidak transparan dalam bunga dan tenor

Informasi jelas dan rinci

Tidak punya situs resmi

Memiliki website dan customer service aktif

Baca Juga: Jangan Sampai Iidak Tahu! Aplikasi Penghasil Saldo DANA 2025: Dapatkan Rp850.000 hanya dengan Menonton Video dan Membaca Cerita

Tips Preventif untuk Lindungi Data Pribadi

  1. Unduh aplikasi hanya dari toko resmi seperti Google Play Store atau App Store.
  2. Periksa izin aplikasi sebelum memberikan akses.
  3. Gunakan aplikasi keamanan tambahan untuk mendeteksi malware dan spyware.
  4. Hindari membagikan informasi pribadi di media sosial.
  5. Backup data secara rutin dan hapus informasi sensitif jika tidak diperlukan.

Peran OJK dan AFPI dalam Edukasi Konsumen

OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terus aktif melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai perbedaan antara pinjol legal dan ilegal. Keduanya juga menyediakan kanal pelaporan apabila terjadi praktik penagihan tidak etis atau penyalahgunaan data pribadi.

Sadapan data oleh aplikasi pinjol ilegal merupakan ancaman serius terhadap keamanan digital masyarakat Indonesia.

Oleh karena itu, pengguna harus waspada terhadap aplikasi yang meminta akses berlebihan, serta mengambil tindakan cepat untuk menghapus data dari sistem pinjol. Pastikan hanya menggunakan layanan pinjaman dari perusahaan yang telah terdaftar di OJK agar tidak menjadi korban penyalahgunaan data.

Tags:
akses kontak pinjolaplikasi pinjol legal OJK perlindungan data pribadipinjol ilegal cara hapus sadapan pinjolpinjaman online

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor