POSKOTA.CO.ID - Fenomena aplikasi pinjaman online (pinjol) di Indonesia menjadi solusi alternatif keuangan yang menjawab kebutuhan masyarakat akan akses cepat, mudah, dan fleksibel terhadap dana tunai.
Namun, di balik pertumbuhan pesat industri ini, muncul pula sisi gelap berupa penyalahgunaan data pribadi oleh aplikasi pinjol ilegal.
Aplikasi pinjol ilegal kerap melakukan pemasaran agresif melalui berbagai kanal, termasuk aplikasi, pesan SMS, email, bahkan panggilan langsung ke nomor telepon.
Aktivitas tersebut umumnya terjadi setelah mereka memperoleh data pribadi pengguna baik secara legal maupun ilegal.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Hidupkan Rumah Si Pitung Melalui Pameran dan Festival Budaya
Modus Sadap Pinjol melalui Akses Data Pribadi
Salah satu modus umum penyadapan oleh aplikasi pinjol adalah melalui permintaan akses terhadap data ponsel pengguna, terutama kontak, galeri, hingga histori pesan. Ketika pengguna menginstal aplikasi pinjol, mereka kerap diminta memberikan izin akses yang luas, yang bisa mencakup:
- Kontak: digunakan untuk menekan psikologis pengguna apabila terjadi keterlambatan pembayaran dengan cara menghubungi kerabat.
- Galeri foto: dimanfaatkan sebagai bahan intimidasi.
- Riwayat lokasi dan aktivitas browser: digunakan untuk profil risiko dan pemasaran ulang (remarketing).
- Akses SMS dan panggilan: sebagai metode pengumpulan data interaksi.
Praktik seperti ini banyak ditemukan di pinjol ilegal. Sementara pinjol legal yang berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya mengakses data yang relevan dan sesuai regulasi.
Risiko Meski Pinjaman Sudah Lunas
Banyak pengguna yang beranggapan bahwa lunasnya tagihan otomatis menghentikan interaksi dan akses aplikasi terhadap datanya. Kenyataannya, meskipun tagihan telah dilunasi, aplikasi pinjol tetap dapat mengakses informasi pribadi yang pernah diberikan sebelumnya.
Kondisi ini berisiko digunakan untuk penawaran produk baru, pemasaran ulang, atau bahkan penyalahgunaan apabila data disalahgunakan pihak ketiga, khususnya jika aplikasi tersebut tidak memiliki kebijakan penghapusan data yang transparan.
Langkah-Langkah Menghapus Sadapan dari Pinjol
Agar data pribadi Anda tidak terus dimanfaatkan atau disadap oleh aplikasi pinjol, berikut adalah beberapa langkah konkret yang bisa diambil:
1. Hapus Akun Pinjol secara Permanen
Langkah pertama adalah menghapus akun pinjol dari sistem aplikasi. Banyak aplikasi pinjol yang memberikan opsi "hapus akun" atau "nonaktifkan akun" di bagian pengaturan pengguna. Proses ini umumnya akan menghentikan aktivitas pemasaran serta akses data dari aplikasi tersebut.
Namun, penting untuk membaca ketentuan privasi terlebih dahulu agar memahami konsekuensi dari penghapusan tersebut, termasuk bagaimana data Anda akan diperlakukan setelah akun dihapus.
2. Hubungi Call Center Resmi Pinjol
Jika aplikasi pinjol tidak menyediakan fitur penghapusan akun secara otomatis, pengguna dapat menghubungi call center atau layanan konsumen dari perusahaan pinjol tersebut. Ajukan permintaan resmi penghapusan akun dan data pribadi.
Pastikan Anda menyertakan bukti bahwa seluruh kewajiban finansial sudah diselesaikan. Proses ini biasanya menjadi syarat agar perusahaan tidak memiliki alasan untuk mempertahankan data Anda di sistem mereka.
3. Laporkan ke OJK jika Tidak Ada Respons
Apabila penghapusan data tidak ditanggapi oleh pihak pinjol, atau jika terdapat kecurigaan penyalahgunaan data pribadi, segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Laporan dapat dilakukan melalui:
- Kontak OJK 157
- Email resmi waspadainvestasi@ojk.go.id
- Website konsumen: konsumen.ojk.go.id
OJK akan menelusuri status legalitas aplikasi tersebut. Jika aplikasi terbukti ilegal, maka OJK memiliki kewenangan untuk memblokir layanan tersebut bekerja sama dengan Kementerian Kominfo.
4. Ganti Nomor Telepon
Jika Anda masih menerima penawaran dari berbagai aplikasi pinjol, terutama yang bersifat ilegal, maka langkah bijak selanjutnya adalah mengganti nomor ponsel. Praktik pengiriman spam dan penawaran pinjaman ilegal sering kali terjadi karena data pribadi Anda telah tersebar melalui:
- Pembelian data oleh pihak ketiga
- Phishing dan malware
- Akses aplikasi pinjol ilegal terhadap kontak Anda
- Informasi yang terbuka di media sosial
Dengan mengganti nomor, Anda memutus siklus eksploitasi yang dilakukan oleh jaringan pinjol ilegal.
Mengenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Agar tidak terjerat dalam perangkap penyadapan data, penting untuk mengenali ciri-ciri aplikasi pinjaman online ilegal. Berikut adalah beberapa indikatornya:
Pinjol Ilegal | Pinjol Legal (Terdaftar OJK) |
---|---|
Tidak memiliki izin OJK | Terdaftar di OJK dan AFPI |
Menyimpan dan menyebar data kontak | Mengikuti kebijakan perlindungan data |
Menagih dengan intimidasi | Penagihan sesuai kode etik |
Tidak transparan dalam bunga dan tenor | Informasi jelas dan rinci |
Tidak punya situs resmi | Memiliki website dan customer service aktif |
Tips Preventif untuk Lindungi Data Pribadi
- Unduh aplikasi hanya dari toko resmi seperti Google Play Store atau App Store.
- Periksa izin aplikasi sebelum memberikan akses.
- Gunakan aplikasi keamanan tambahan untuk mendeteksi malware dan spyware.
- Hindari membagikan informasi pribadi di media sosial.
- Backup data secara rutin dan hapus informasi sensitif jika tidak diperlukan.
Peran OJK dan AFPI dalam Edukasi Konsumen
OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terus aktif melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai perbedaan antara pinjol legal dan ilegal. Keduanya juga menyediakan kanal pelaporan apabila terjadi praktik penagihan tidak etis atau penyalahgunaan data pribadi.
Sadapan data oleh aplikasi pinjol ilegal merupakan ancaman serius terhadap keamanan digital masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu, pengguna harus waspada terhadap aplikasi yang meminta akses berlebihan, serta mengambil tindakan cepat untuk menghapus data dari sistem pinjol. Pastikan hanya menggunakan layanan pinjaman dari perusahaan yang telah terdaftar di OJK agar tidak menjadi korban penyalahgunaan data.