Kapolsek Bojonggede Kompol Fauzan Thohari bersama Kanit Reskrim Iptu Sugeng berhasil menangkap empat pelaku pengedar obat-obatan keras, Jumat, 16 Mei 2025. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

JAKARTA RAYA

Beromzet Rp30 juta Per Bulan, Empat Penjual Obat Keras di Depok Dicokok Polisi

Sabtu 17 Mei 2025, 10:02 WIB

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Anggota Satreskrim Polsek Bojongsari, menciduk empat tersangka penjual obat-obatan keras daftar G tanpa izin. Barang bukti berhasil disita ribuan butir pil obat keras.

Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari mengatakan keempat tersangka berinisial R, 30 tahun, MA, 25 tahun, MA, 31 tahun, dan M, 40 tahun, menjual obat-obatan daftar G secara ilegal.

"Para pelaku penjual obat keras diamankan dari tiga wilayah berbeda yaitu di Kampung Prigi, Bedahan, Sawangan, lalu Duren Seribu, Bojongsari," ujar Fauzan didampingi Kanit Reskrim Polsek Bojongsari Iptu Sugeng kepada Poskota di Mapolsek Bojongsari, Kota Depok, Jumat, 16 Mei 2015.

Baca Juga: Viral Grup Facebook Fantasi Sedarah Bikin Heboh, Ini Bahaya Hubungan Sedarah yang Perlu Diketahui

Menurut Fauzan barang bukti yang berhasil disita dari tangan para pelaku sekitar 7.000 pil obat-obatan keras daftar G berbagai merek yang dijual tanpa izin.

"Para pelanggan yang beli ke tangan pelaku rata-rata usia masih remaja dan ada yang sudah dewasa. Penggunaan obat-obatan keras ini dapat memicu keberanian seseorang untuk nekad melakukan aksi kejahatan sehingga sangat berbahaya," ungkapnya.

Selain itu, hasil pendalaman dari pengakuan para pelaku, Fauzan menuturkan peredaran obat keras sudah dilakukan hampir 1 tahun.

"Kedok pelaku berjualan toko kelontong. Sasaran pembeli anak-anak muda dan anak sekolah juga ada yang sudah putus sekolah. Dengan omzet perbulan rata-rata pelaku mendapatkan Rp30 juta," katanya.

Baca Juga: Seahawk Monstrous, Joran Pancing Cocok Buat yang Suka Main Kasar, Tinggal Betot Aja Ikan Langsung Nyerah!

Obat keras itu didapatkan para pelaku dari Tanah Abang Jakarta Pusat. Para pelaku juga kerap mengantarkan obat keras ke pelanggannya.

"Keempat pelaku kita jerat dengan UU RI No. 17 Tahun 2023, Pasal 135 tentang Kefarmasian dengan ancaman pidana penjara 12 tahun atau denda Rp 5 Miliar," katanya.

Tags:
Kota DepokBojongsariobat-obatan keras

Angga Pahlevi

Reporter

Firman Wijaksana

Editor