DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Anggota Satreskrim Polsek Bojongsari, menciduk empat tersangka penjual obat-obatan keras daftar G tanpa izin. Barang bukti berhasil disita ribuan butir pil obat keras.
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari mengatakan keempat tersangka berinisial R, 30 tahun, MA, 25 tahun, MA, 31 tahun, dan M, 40 tahun, menjual obat-obatan daftar G secara ilegal.
"Para pelaku penjual obat keras diamankan dari tiga wilayah berbeda yaitu di Kampung Prigi, Bedahan, Sawangan, lalu Duren Seribu, Bojongsari," ujar Fauzan didampingi Kanit Reskrim Polsek Bojongsari Iptu Sugeng kepada Poskota di Mapolsek Bojongsari, Kota Depok, Jumat, 16 Mei 2015.
Baca Juga: Viral Grup Facebook Fantasi Sedarah Bikin Heboh, Ini Bahaya Hubungan Sedarah yang Perlu Diketahui
Menurut Fauzan barang bukti yang berhasil disita dari tangan para pelaku sekitar 7.000 pil obat-obatan keras daftar G berbagai merek yang dijual tanpa izin.
"Para pelanggan yang beli ke tangan pelaku rata-rata usia masih remaja dan ada yang sudah dewasa. Penggunaan obat-obatan keras ini dapat memicu keberanian seseorang untuk nekad melakukan aksi kejahatan sehingga sangat berbahaya," ungkapnya.
Selain itu, hasil pendalaman dari pengakuan para pelaku, Fauzan menuturkan peredaran obat keras sudah dilakukan hampir 1 tahun.
"Kedok pelaku berjualan toko kelontong. Sasaran pembeli anak-anak muda dan anak sekolah juga ada yang sudah putus sekolah. Dengan omzet perbulan rata-rata pelaku mendapatkan Rp30 juta," katanya.
Obat keras itu didapatkan para pelaku dari Tanah Abang Jakarta Pusat. Para pelaku juga kerap mengantarkan obat keras ke pelanggannya.
"Keempat pelaku kita jerat dengan UU RI No. 17 Tahun 2023, Pasal 135 tentang Kefarmasian dengan ancaman pidana penjara 12 tahun atau denda Rp 5 Miliar," katanya.