POSKOTA.CO.ID - Pinjaman daring atau online telah menjadi solusi populer bagi banyak orang yang membutuhkan dana cepat.
Namun, di tengah kemudahan yang ditawarkan, muncul kekhawatiran mengenai keamanan data pribadi pengguna, terutama ketika terjadi gagal bayar.
Apakah penyedia pinjaman daring legal akan menyebarkan data pengguna jika tagihan tidak dibayar?
Untuk menjawab pertanyaan ini, penting untuk memahami regulasi yang mengatur, praktik industri, serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk melindungi privasi.
Baca Juga: Simak Perbedaan Pinjol Ilegal dan Pindar Legal, Awas Jangan Sampai Tertukar!
Regulasi Pinjaman Daring Legal di Indonesia
Di Indonesia, pinjaman daring legal diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Penyedia pinjaman daring yang terdaftar dan berlisensi wajib mematuhi ketentuan ini, termasuk dalam hal perlindungan data pribadi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) juga menjadi landasan hukum yang mengatur penggunaan dan penyebaran data pribadi oleh perusahaan, termasuk penyedia pinjaman daring.
Berdasarkan regulasi tersebut, penyedia pinjaman daring legal dilarang menyebarkan data pribadi pengguna tanpa persetujuan, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur oleh hukum.
Dengan kata lain, penyebaran data pengguna secara sembarangan, seperti mempublikasikan informasi pribadi di media sosial atau membagikannya merupakan pelanggaran hukum.
Baca Juga: Cair Hitungan Menit! 7 Pindar Resmi OJK Ini Siap Beri Pinjaman Sampai Rp50 Juta

Langkah Melindungi Data Pribadi
Untuk meminimalkan risiko penyebaran data pribadi, pengguna dapat mengambil beberapa langkah proaktif.
- Pertama, pastikan hanya meminjam dari penyedia pinjaman daring yang terdaftar dan berlisensi di OJK.
- Kedua, baca dengan cermat syarat dan ketentuan, termasuk kebijakan privasi, sebelum menyetujui pinjaman.
- Ketiga, jika terjadi gagal bayar, segera komunikasikan dengan penyedia layanan untuk mencari solusi, seperti restrukturisasi pinjaman, agar proses penagihan tidak meningkat ke tahap yang lebih agresif.
Selain itu, pengguna harus waspada terhadap tanda-tanda penyalahgunaan data, seperti menerima panggilan atau pesan dari pihak yang tidak dikenal mengenai pinjaman.
Jika hal ini terjadi, segera laporkan ke penyedia layanan dan OJK, serta pertimbangkan untuk mengajukan pengaduan.