Viral Fenomena Grup 'Fantasi Sedarah' membuat warganet geram dengan isinya (Sumber: Pinterest)

Daerah

Viral! Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' Ditemukan 37 Ribu Anggota, Isinya Picu Amarah Warganet

Jumat 16 Mei 2025, 09:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Media sosial kembali diwarnai kontroversi besar menyusul terbongkarnya keberadaan sejumlah grup tertutup di Facebook yang memuat konten menyimpang bertema hubungan sedarah (inses).

Salah satu grup yang menjadi sorotan tajam publik adalah “Fantasi Sedarah”, yang dilaporkan pernah memiliki lebih dari 37.000 anggota sebelum akhirnya dihapus usai viral dan diprotes keras oleh warganet.

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah salah satu pengguna media sosial dengan akun Twitter @tanyarlfes membagikan tangkapan layar konten menjijikkan dari grup tersebut, termasuk tulisan vulgar dan gambar anak di bawah umur yang dijadikan objek fantasi seksual oleh beberapa anggota grup.

Baca Juga: FIFPro Turun Tangan Setelah Yuran Fernandes Mendapat Sanksi dari Komdis PSSI

Konten Eksplisit: Bukti Pelanggaran Etika dan Hukum

Salah satu unggahan dalam grup tersebut yang mendapat sorotan tajam adalah pernyataan dari akun anonim yang mempublikasikan foto anaknya yang masih berusia dua tahun, disertai narasi bernada seksual menyimpang.

Dalam tulisannya, akun tersebut menyebut bahwa anaknya memiliki fisik menarik dan menyiratkan adanya keinginan untuk memengaruhi sang anak saat beranjak lebih dewasa.

Unggahan seperti ini secara jelas melanggar hukum yang berlaku di Indonesia, terutama terkait perlindungan anak dan larangan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Tindakan tersebut juga mengindikasikan urgensi peningkatan pengawasan serta penindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap konten serupa yang tersebar di dunia maya.

Grup Serupa yang Masih Aktif: Permasalahan yang Lebih Luas

Meskipun grup Fantasi Sedarah telah dihapus oleh pihak Facebook, temuan berikutnya justru lebih mengkhawatirkan.

Warganet berhasil menemukan beberapa grup lain dengan tema serupa dan jumlah anggota yang bahkan lebih besar, antara lain:

Fakta bahwa jumlah anggota di beberapa grup tersebut mencapai puluhan ribu menunjukkan bahwa ini bukanlah kasus yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari fenomena penyimpangan yang terorganisir dan menyebar luas.

Respons Masyarakat: Kecaman Keras dan Desakan Penindakan

Reaksi keras pun muncul dari masyarakat pengguna media sosial. Banyak dari mereka mengecam keberadaan grup-grup tersebut dan menuntut tindakan nyata dari otoritas, termasuk pihak Facebook serta aparat hukum di Indonesia.

Salah satu pengguna dengan akun Twitter @KudaTerbang1123 menulis:

“Tolong ya gengs, hangusin nih grup. Gue udah cek dan fix ini grup gila dan harus segera dihapus.”

Komentar serupa juga datang dari pengguna lain seperti @kleponmuncrat29:

“Grup Fantasi Sedarah udah ilang, tapi grup sejenis masih banyak. Bahkan gue nemu yang anggotanya sampai 52 ribu! Ini sih harus ditindak. Yang udah nikah, cek hp pasangannya, kalau ketahuan gabung ke grup kayak gini, cerai aja langsung!”

Minimnya Penegakan Hukum di Ruang Siber

Kritik juga diarahkan terhadap lemahnya penegakan hukum dalam kasus-kasus kejahatan digital, khususnya yang menyangkut eksploitasi seksual anak di ruang siber. Salah satu pengguna Twitter bahkan menyatakan:

“UU ITE ga peduli dengan hal kayak gini. Padahal polisi gampang aja nemuin mereka. Tapi ya sudahlah, kita hidup di negara yang kadang lebih banyak kasih hak ke pelaku daripada korban,” tulis akun @LovingSYAM1.

Pernyataan ini menyoroti kegagalan sistemik dalam melindungi masyarakat—khususnya anak-anak—dari predator seksual yang kini memanfaatkan kemudahan akses digital untuk menyebarkan fantasi menyimpang.

Tanggung Jawab Platform Media Sosial dan Pemerintah

Kejadian ini memperlihatkan pentingnya keterlibatan aktif dari penyedia platform digital seperti Facebook dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran konten.

Meski sebagian grup telah dihapus, masih banyak yang belum tersentuh dan bebas beraktivitas secara tertutup.

Kegagalan sistem pelaporan dan deteksi otomatis terhadap konten berbahaya mengindikasikan perlunya pendekatan baru dalam mengelola moderasi konten.

Sementara itu, peran pemerintah dan penegak hukum menjadi krusial dalam menindak pelaku penyebaran dan konsumsi konten ilegal, serta memberikan perlindungan hukum maksimal bagi korban.

Langkah Hukum yang Dapat Diambil

Dalam konteks hukum Indonesia, konten dalam grup-grup tersebut melanggar beberapa undang-undang penting, di antaranya:

Para pelaku dapat dijerat hukuman penjara hingga puluhan tahun, tergantung pada jenis pelanggaran, seperti distribusi konten asusila, eksploitasi seksual anak, hingga pelanggaran terhadap hak privasi anak.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Cabang Jakpus dan Media Bersinergi Tingkatkan Pemahaman JKN

Upaya Pencegahan

Untuk menekan penyebaran konten menyimpang, perlu adanya edukasi digital berkelanjutan kepada masyarakat mengenai pentingnya:

  1. Mengenali tanda-tanda konten berbahaya di media sosial
  2. Melaporkan grup atau akun yang mencurigakan melalui fitur pelaporan resmi
  3. Melindungi anak-anak dari paparan konten seksual di internet
  4. Menjaga privasi dan penggunaan foto anak di ruang publik daring

Selain itu, orang tua juga perlu lebih waspada dalam memantau aktivitas anak dan pasangan di dunia maya, guna mencegah keterlibatan dalam aktivitas digital yang menyimpang.

Kasus grup “Fantasi Sedarah” dan sejenisnya merupakan pengingat bahwa dunia digital bukanlah ruang tanpa batas dan hukum. Untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat dan aman, dibutuhkan kolaborasi antara masyarakat, penyedia platform, aparat hukum, dan pemerintah.

Masyarakat harus lebih kritis dan responsif dalam melaporkan konten berbahaya. Pemerintah dan aparat hukum wajib menunjukkan keberpihakan terhadap korban dengan tindakan yang nyata, bukan hanya pernyataan simbolis.

Di sisi lain, platform seperti Facebook juga harus bertanggung jawab terhadap konten yang beredar di layanannya, mengembangkan teknologi deteksi yang lebih canggih, dan meningkatkan transparansi dalam menindak pelanggaran konten.

Tags:
Konten vulgar di media sosialEksploitasi seksual anakHubungan insesFantasi sedarahGrup Facebook menyimpang

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor