POSKOTA.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Cibinong mengeksekusi lahan seluas 5.880 meter persegi di Kampung Cikempong, Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 15 Mei 2025.
Eksekusi dengan cara mengosongkan lahan itu ramai dibahas karena menyangkut selebriti Tanah Air, Atalarik Syah.
Atalarik Syah mengatakan ia membeli rumah tersebut sejak tahun 2000 dan berjuang mempertahankan tanahnya sejak tahun 2015.
“Assalamualaikum wr wb teman-teman se Tanah Air, saya lagi didzalimi,” ucapnya seperti dilansir Poskota dari Instagram @ariksyach pada Jumat, 16 Mei 2025.
Baca Juga: Atalarik Syach Mengaku Tak Larang Tsania Marwa Ketemu Anak
“Saya berjuang untuk mempertahankan tanah saya dari tahun 2015, padahal tanah ini dibeli dari tahun 2000,” jelasnya.
Mantan suami Tsania Marwa itu mengaku tidak mendapatkan surat atau pemberitaan, tetapi tiba-tiba tanahnya dikosongkan.
“Singkat cerita tidak ada pemberitaan ke saya, dianggap kami ini binatang, tidak ada surat untuk, sekarang dieksekusi, sekarang ke genteng,” kata Atalarik sambil memperlihatkan kondisi terkini.
Baca Juga: Didoakan Rujuk dengan Tsania Marwa, Atalarik Syach: Enggak Ada itu Rujuk-rujuk
“Di tengah maraknya kasus korupsi gede-gedean, saya yang orang kecil, cuma artis didzalimi seperti ini. Saya bukan penipu, bukan penjahat, tapi saya gak dapet uang untuk itu semua. Terima kasih semuanya,” pungkasnya.
Dalam video tersebut, Atalarik juga menyebut akun Instagram Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Terjadi sejak tahun 2016
Aktor Atalarik Syah pernah terlibat dalam kasus sengketa tanah yang mencuat ke publik pada tahun 2016.
Sengketa ini berkaitan dengan lahan seluas sekitar 7.000 meter persegi di kawasan Cibinong, Bogor, yang diklaim telah dibeli oleh Atalarik pada tahun 2000.
Baca Juga: Konflik Sengketa Tanah di Rancabungur Bogor Berakhir Damai
Namun, pada tahun 2015, seorang warga bernama Dede T menggugat kepemilikan lahan tersebut di Pengadilan Negeri Cibinong.
Proses hukum berlangsung selama beberapa tahun, dan pada 18 Agustus 2016, PN Cibinong mengeluarkan putusan yang menyatakan Dede sebagai pemilik sah lahan tersebut.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada 5 Juni 2017.
Atalarik mengaku telah melakukan proses jual beli tanah tersebut secara sah dan merasa terkejut dengan keputusan pengadilan.
Ia juga menyatakan bahwa tidak menerima pemberitahuan resmi sebelum eksekusi dilakukan.