Iming-iming pinjol ilegal. (Sumber: Pinterest/HealthyCapital)

EKONOMI

Jangan Tergiur Bunga Rendah! Cek Iming-Iming Pinjol Ilegal Lainnya di Sini

Jumat 16 Mei 2025, 19:11 WIB

POSKOTA.CO.ID - Apabila ada pinjol yang menawarkan pinjaman bunga rendah, jangan percaya dulu. Siapa tahu itu iming-iming dari pinjol ilegal. Cek selengkapnya di sini.

Pinjaman online atau pinjol adalah istilah fintech peer-to-peer (P2P) lending yang ilegal karena tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika sudah seperti itu, maka mereka membuat aturannya sendiri dan selalu berubah-ubah sesuka hati. Mempunyai bunga dan denda keterlambatan yang memberatkan debiturnya.

Baca Juga: Bukan Pinjol Ilegal, Begini Cara Ajukan Pinjaman di Pinjam Yuk

Mereka terus tumbuh meskipun sudah diberantas oleh pihak berwajib karena mereka berkamuflase layaknya pinjaman daring (pindar) legal. Calon debitur yang tidak teliti, akan terperangkap oleh jebakannya.

Untuk menjebak para korbannya, pinjol ilegal selalu mengiming-imingi debiturnya seperti memiliki bunga yang rendah, pinjaman langsung cair, dan lain sebagainya.

Mengutip dari laman resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), berikut iming-iming dari pinjol ilegal untuk menjebak para debitur.

Baca Juga: 8 Tips Memilih Aplikasi Pinjol Legal Aman dan Terpercaya

Iming-Iming Pinjol Ilegal

1. Pinjol yang Memiliki Bunga Rendah

Pinjaman daring (pindar) legal hanya diperbolehkan memberlakukan bunga maksimal 0,8 persen setiap hari. Jika 1 bulan adalah 30 hari, maka dikenakan maksimal 24 persen.

Kalau Anda menemukan perusahaan fintech pendanaan yang memberlakukan bunga lebih dari 0,8 persen, maka segera hubungi OJK atau AFPI.

2. Pinjaman Langsung Cair

Ketika ingin meminjam dana lewat perusahaan fintech pendanaan legal, maka ada sejumlah langkah yang harus dilalui dulu sebelum pengajuannya disetujui.

Baca Juga: 7 Cara Bijak Menggunakan Dana Pinjol Legal agar Lebih Produktif dan Aman

Terutama saat ingin meminjam untuk keperluan bisnis, maka harus memberikan profil bisnis secara lengkap. Sehingga, tidak mungkin pinjaman akan cair dalam waktu beberapa menit.

3. Tanpa Syarat

Setiap pindar, memiliki syarat untuk pengajuan pinjaman yang diminta. Supaya pengajuannya pun dapat diproses. Biasanya, syarat yang diminta adalah usia, KTP, NPWP, rekening bank, dan berada di domisili tertentu.

4. Pasti Disetujui

Hal tersebut berlaku bagi Anda yang sudah memenuhi syarat dengan baik dan memiliki riwayat kredit yang bagus. Namun, jika sebaliknya maka akan sulit untuk mendapatkan pencairan dana pinjaman tersebut.

Baca Juga: Apakah Pinjol Bisa Potong Gaji Karyawan? Ini Penjelasan Lengkapnya!

5. Jaminan Bank

Ada juga aplikasi pinjol yang mengaklaim bahwa mereka didukung oleh bank tertentu untuk meyakinkan calon korbannya. Meskipun ada pindar yang bekerja sama dengan bank, namun harus cek dan riset terlebih dahulu.

DISCLAIMER: Artikel ini bukan untuk mengajak pembaca melakukan pinjaman online, pinjaman daring, atau paylater, terlebih jika ilegal tanpa terdaftar OJK. Ini hanya solusi bagi Anda yang terpaksa melakukannya karena kebutuhan mendesak. Bijak-bijaklah dalam mengatur keuangan.

Itulah dia informasi terkait iming-iming pinjol ilegal. Semoga membantu dan bermanfaat.

Tags:
Pinjaman onlinePinjol IlegalIming-Iming Pinjol Ilegal

Audie Salsabila Hariyadi

Reporter

Audie Salsabila Hariyadi

Editor