Debitur yang mendapatkan ancaman dari DC pinjol ilegal dapat melaporkanya. (Sumber: Freepik)

EKONOMI

Dapat Ancaman Pelecehan Seksual Saat Ditagih Utang Pinjol? Segera Laporkan

Jumat 16 Mei 2025, 13:19 WIB

POSKOTA.CO.ID - Ketika seseorang terlambat membayar utang pinjaman online (pinjol), maka tak lama kemudian pihak pinjol pasti akan menagih utang tersebut.

Sejatinya, menagih utang pinjol ke debitur yang jatuh tempo atau bahkan gagal bayar (galbay) utang pinjol diperbolehkan karena itu merupakan hak fintech lending tersebut.

Kendati demikian, bukan berarti penagihan pinjaman bisa dilakukan semuanya dan tanpa aturan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah mengatur tata cara penagihan pinjaman yang benar.

Baca Juga: Kapan BI Checking dan SLIK OJK Bisa Bersih Otomatis Setelah Galbay Pinjol? Simak Penjelasannya

Namun, bagi para pihak pinjol ilegal, pastinya tidak akan mau mengikuti aturan penagihan yang sudah disusun tersebut.

Bahkan, tak jarang aplikasi-aplikasi pinjol ilegal itu menagih utang debitur dengan cara-cara yang berbahaya hingga melanggar hukum dan mengancam keselamatan nasabah.

Apabila kamu mendapati proses penagihan pinjaman yang tidak sesuai aturan OJK dan kamu merasa dirugikan, maka segera laporkan hal tersebut.

Tata Cara Penagihan yang Merugikan Debitur

Melansir dari laman resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), ada beberapa cara penagihan pinjaman yang merugikan debitur.

Baca Juga: Kenali 3 Modus Baru Penipuan Pinjol Ilegal yang Meresahkan, Awas Kena Jebakannya

1. Menghubungi seluruh kontak telepon

Salah satu cara penagihan pinjol ilegal yang sangat menyebalkan dan merugikan banyak orang, yaitu dengan menghubungi seluruh kontak telepon debitur, mulai dari keluarga, teman, kerabat, dan lainnya.

Selain mengganggu orang yang ditelepon, hal ini pastinya ajuga akan membuat debitur merasa malu karena ketahuan meminjam uang di pinjol dan belum bisa melunasi pinjamannya.

2. Melakukan pelecehan kepada debitur

Ada beberapa kasus di mana pihak pinjol ilegal melakukan pelecehan verbal kepada debitur yang terlambat membayar utang.

Misalnya, mengancam akan menyebarkan foto pribadi debitur yang tentu saja ditambahkan dengan editan tulisan ataupun gambar tak senonoh, lalu membagikannya ke media sosial.

Jika kamu mengalami hal di atas, maka jangan diam saja dan jangan ragu untuk membawa masalah tersebut ke ranah hukum.

3. Memberikan ancaman

Bukan hal yang baru jika para debt collector (DC) lapangan pinjol kerap mengirim pesan bernada ancaman kepada debitur yang telat membayar utang atau mengalami kredit macet.

Selain mengirim pesan ancaman, DC pinjol juga tak jarang mengancam melalui panggilan telepon setiap hari yang bisa dilakukan berkali-kali dalam satu hari.

Padahal dalam aturan jelas-jelas disebutkan, bahwa pihak agen penagih hanya boleh melakukan panggilan telepon maksimal 3 kali panggilan terjawab setiap hari, itu pun hanya di jam kerja, kecuali atas persetujuan pihak yang ditagih.

4. Mengintimidasi

Tak sedikit debitur menerima umpatan, kata-kata kasar, hingga caci maki dari pihak pinjol ataupun DC lapangan. Bahkan, bukan haya debitur, orang-orang di sekitarnya pun ikut mendapat cacian.

Apabila kamu sudah merasa sangat terganggu dengan hal tersebut, maka kamu harus segera mengambil tindakan.

Cara Melaporkan Ancaman Penagihan Pinjol

Jika para debitur mendapatkan perlakuan seperti di atas ketika ditagih utang pinjol, maka kamu bisa melaporkan hal tersebut ke pihak berwenang di bawah ini.

Disclaimer: artikel ini hanya memberikan informasi seputar pinjaman online tanpa mengajak masyarakat untuk menggunakan aplikasi pinjol.

Tags:
DC lapangangalbaygagal bayar penagihan pinjaman onlinepinjaman online Pinjol Ilegal Data Busukpinjol ilegal disamarkanpinjol ilegal pinjol

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor