POSKOTA.CO.ID - Dana bansos PKH dan BPNT tahap 2 2025 tidak bisa diterima lagi oleh pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masuk ciri-ciri ini. Cek info lengkapnya.
Berdasarkan pernyataan dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI, kedua bansos reguler tersebut akan dicairkan pada pekan ketiga Mei 2025.
Namun, perlu Anda ketahui bahwa tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya dapat uang bansos, mendapatkannya lagi di tahap 2.
Baca Juga: Nominal Bansos BPNT Tahap 2 Bulan Mei 2025 Lengkap dengan Jadwal Pencairannya
Berikut ciri-ciri apa saja yang harus Anda pahami agar tidak salah dan bisa saja memperbaikinya sebelum penyaluran bantuan dimulai.
Pengertian dari PKH dan BPNT
Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bansos reguler dari Kemensos RI untuk masyarakat miskin.
Baca Juga: Pemberian Bansos PKH dan BPNT Dibatasi Maksimal Bagi KPM Produktif, Begini Penjelasannya
Tujuan dari adanya 2 bantuan tersebut adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar para KPM, seperti pangan dari BPNT serta pendidikan dan kesehatan dari PKH.
Wujud dari bansos PKH dan BPNT adalah uang tunai yang nominalnya berbeda-beda. Kalau PKH tergantung dari komponennya, sementara dana BPNT sebesar Rp200.000 per bulan.
Syarat utama untuk bisa menerima bantuan PKH dan/atau BPNT adalah harus terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang sebelumnya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTSEN adalah gabungan dari DTKS, BKKBN, P3KE, dan berbagai data untuk calon penerima bansos dari lembaga pemerintah lainnya.
Pencairannya untuk sekarang ini bisa dilakukan di PT Pos Indonesia dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank himbara yang terdiri dari BNI, BRI, BSI (khusus Aceh), dan Bank Mandiri.
Ciri-Ciri KPM yang Tidak Lagi Terima PKH dan BPNT Tahap 2 2025
Baca Juga: Penyaluran Dana Bansos Tahap 2 Belum Dimulai? Status Masih Tahap 1 di SIKS-NG
Mengutip dari kanal YouTube KABAR BANSOS, berikut ini ada beberapa ciri dari KPM yang tidak lagi mendapatkan dana bansos, baik PKH maupun BPNT pada alokasi April-Juni 2025.
- KPM yang sudah tidak masuk dalam DTSEN.
- KPM yang penghasilannya naik dan kini masuk ke desil 7 ke atas.
- KPM yang status keluarganya tidak lagi memenuhi syarat seperti anak sekolah atau ibu hamil.
- KPM yang rekening KKS-nya sudah tidak aktif atau bermasalah.
Baca Juga: Ingin Dapat Bansos PKH Rp375 Ribu per Tahap? Begini Caranya
Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa data keluarga tetap valid dan masuk dalam DTSEN agar bantuan dapat terus disalurkan.
Itulah dia informasi terkait ciri-ciri KPM yang tidak lagi terima dana bansos PKH dan BPNT tahap 2 2025. Semoga membantu dan bermanfaat.