POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pemerintah resmi meluncurkan program pemutihan SLIK OJK atau BI Checking.
Program ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang memiliki catatan kredit bermasalah, memberikan kesempatan untuk memperbaiki data keuangan mereka.
Dengan kebijakan ini, diharapkan lebih banyak masyarakat bisa mengakses layanan keuangan secara sehat dan bertanggung jawab. Namun, di tengah antusiasme masyarakat, muncul berbagai penipuan yang mengatasnamakan program ini.
Pelaku memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dengan menawarkan jasa penghapusan data kredit secara instan melalui berbagai platform digital.
Baca Juga: Antisipasi Sekarang! Begini Cara agar Nomor HP Tidak Disadap Pinjol Ilegal!
Modusnya beragam, mulai dari pengiriman link phishing hingga iming-iming penghapusan data pinjol (pinjaman online) dengan biaya tertentu. OJK pun angkat bicara menanggapi maraknya praktik penipuan ini.
Lembaga ini menegaskan bahwa tidak ada pemungutan biaya atau permintaan data pribadi melalui link tidak resmi dalam program pemutihan SLIK OJK.
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan memverifikasi informasi melalui kanal resmi sebelum memberikan data sensitif, berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan dari channel YouTube Tools Pinjol yang dikutip oleh Poskota, pada 16 Mei 2025.
Apa Itu Program Pemutihan SLIK OJK?
Program pemutihan SLIK OJK adalah inisiatif pemerintah dan OJK untuk membantu masyarakat membersihkan atau memperbaiki catatan kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Hal ini terutama ditujukan bagi mereka yang memiliki kendala dalam mengakses layanan keuangan akibat riwayat kredit yang kurang baik.
Namun, penting untuk dicatat bahwa OJK tidak pernah memungut biaya atau meminta data pribadi melalui link tidak resmi.
Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi OJK atau menghubungi pihak berwenang sebelum memberikan data sensitif.
Baca Juga: Waspada! Inilah 4 Ciri Jika HP Anda Disadap Pinjol
Modus Penipuan yang Perlu Diwaspadai
Belakangan, beredar iklan di media sosial, termasuk TikTok dan Telegram, yang mengklaim menawarkan program pemutihan SLIK OJK secara gratis atau dengan biaya tertentu. Beberapa ciri penipuan yang kerap ditemui antara lain:
- Iklan dengan Deadline Palsu
Sejumlah akun mengklaim bahwa program pemutihan akan ditutup pada 15 Mei 2025, padahal tidak ada pengumuman resmi dari OJK mengenai hal tersebut.
- Link Phishing Berkedok Pendaftaran
Beberapa akun menyertakan link yang mengarah ke situs palsu. Korban diminta memasukkan nomor telepon dan OTP, yang kemudian digunakan untuk mengambil alih akun Telegram atau melakukan penipuan lebih lanjut.
- Penggunaan Nama dan Logo OJK/Presiden
Para pelaku kerap memanipulasi gambar dengan menyertakan foto presiden atau logo OJK untuk meyakinkan korban.
- Komentar Menyesatkan di Media Sosial
Banyak akun tidak dikenal memberikan komentar di konten edukasi keuangan, mengklaim bisa "menghapus SLIK OJK" dengan bayaran tertentu.
Konfirmasi dari OJK
OJK secara tegas menyatakan bahwa tidak ada program pemutihan SLIK OJK yang memungut biaya atau meminta data melalui link tidak resmi. Masyarakat disarankan untuk:
- Tidak mudah percaya pada iklan yang menjanjikan penghapusan data kredit instan.
- Selalu verifikasi informasi melalui website resmi OJK atau hubungi call center OJK.
- Tidak memberikan OTP atau data pribadi kepada pihak yang tidak jelas.
Baca Juga: Terima Surat Penagihan Pinjol dari DC Lapangan? Hati-Hati, Bisa Jadi Ada Modus Terselubung
Tips Menghadapi Pinjol dan Kredit Bermasalah
Bagi masyarakat yang memiliki masalah dengan pinjaman online (pinjol) atau catatan kredit, berikut beberapa langkah yang bisa diambil:
- Jangan Panik: Tagihan pinjol ilegal tidak boleh diselesaikan dengan cara membayar "joki penghapusan data".
- Laporkan Penagihan Premanisme: Jika mengalami ancaman atau intimidasi, segera laporkan ke polisi atau melalui layanan pengaduan OJK.
- Perbaiki Kredit Secara Legal: Manfaatkan program restrukturisasi kredit dari bank atau lembaga keuangan resmi.
- Penutup
Program pemutihan SLIK OJK adalah upaya positif pemerintah untuk membantu masyarakat. Namun, masyarakat harus tetap waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan institusi resmi. Selalu gunakan jalur resmi dan jangan tergiur janji-janji instan.
"Jangan sampai niat baik memperbaiki kredit malah berujung pada kerugian finansial karena penipuan," tegas pernyataan resmi OJK.