Cara menghadapi masalah pinjol tanpa perlu lari dari DC lapangan. (Sumber: Freepik/wayhomestudio)

EKONOMI

Tak Perlu Lari dari DC Lapangan, Ini Cara Cerdas Hadapi Masalah Pinjol Sampai Tuntas

Kamis 15 Mei 2025, 14:34 WIB

POSKOTA.CO.ID - Masalah pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu fenomena yang semakin sering terjadi di tengah masyarakat Indonesia.

Banyak orang yang terjebak dalam utang pinjol, baik dari aplikasi legal maupun ilegal, hingga merasa putus asa dan ketakutan.

Salah satu ketakutan terbesar sendiri ialah kedatangan debt collector (DC) lapangan yang menagih secara langsung ke rumah atau tempat kerja.

Namun, penting untuk dipahami bahwa, Anda tidak perlu lari atau bersembunyi dari masalah DC lapangan saat terjerat pinjol.

Justru, ada cara-cara cerdas yang bisa dilakukan untuk menghadapi dan menyelesaikan masalah pinjol secara tuntas dan legal.

Baca Juga: Tenang Hadapi Pinjol, Inilah Cara Cerdas Mengatasi Teror dan Gagal Bayar, Simak Selengkapnya

Cara Hadapi Masalah Pinjol

Dikutip dari kanal YouTube Solusi Keuangan, pada Kamis, 15 Mei 2025, berikut adalah beberapa cara untuk menghadapi masalah pinjol tanpa perlu lari dari DC lapangan.

1. Kenali Status Aplikasi Pinjol

Langkah pertama yang sangat penting adalah mengetahui apakah aplikasi tempat Anda meminjam terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak.

Pinjol legal wajib mengikuti aturan main yang ditetapkan oleh OJK, termasuk dalam hal penagihan, bunga, denda, dan perlindungan data pribadi.

Jika pinjol yang Anda gunakan tidak terdaftar di OJK, maka bisa dipastikan itu adalah pinjol ilegal.

Dalam kasus pinjol ilegal, Anda sebagai nasabah sebenarnya tidak diwajibkan untuk membayar karena aktivitas mereka tidak diakui oleh negara.

2. Jangan Panik Saat Didatangi DC Lapangan

Kehadiran debt collector atau DC lapangan sering kali menimbulkan kecemasan luar biasa.

Mereka bisa datang dengan gaya intimidatif, kata-kata kasar, hingga mempermalukan Anda di lingkungan tempat tinggal.

Namun, Anda harus tahu bahwa ada aturan kode etik penagihan yang harus dipatuhi oleh semua penagih utang, terutama dari pinjol legal.

3. Lakukan Negosiasi dengan Pihak Pinjol

Alih-alih kabur atau memutus kontak, lebih baik Anda mencoba bernegosiasi secara baik-baik dengan pihak pinjol.

Anda bisa menyampaikan kondisi keuangan saat ini, dan meminta keringanan berupa penjadwalan ulang pembayaran, penghapusan denda, atau pengurangan bunga.

Beberapa pinjol legal bersedia memberikan relaksasi bagi nasabah yang benar-benar mengalami kesulitan. Kuncinya adalah komunikasi terbuka dan jujur.

Baca Juga: Kapan Pinjol Ilegal Mulai Menyebarkan Data Pengguna dan Bagaimana Mencegahnya

4. Hindari Meminjam dari Pinjol Lain untuk Menutupi Pinjol Lama

Kesalahan fatal yang sering dilakukan oleh banyak orang lainnya adalah gali lubang tutup lubang.

Car tersebut yakni, meminjam lagi dari aplikasi pinjol lain untuk menutupi utang pinjol yang lama.

Hal itu sendiri justru akan memperparah masalah karena utang akan semakin menumpuk.

5. Perbaiki Manajemen Keuangan dan Belajar dari Pengalaman

Terakhir, jadikan pengalaman ini sebagai pelajaran berharga untuk masa depan. Perbaiki manajemen keuangan Anda dan hindari mengambil pinjaman tanpa perhitungan matang.

Jangan tergiur oleh kemudahan proses pinjol yang cepat namun menjerat di belakang.

Mulailah membuat anggaran bulanan, catat semua pemasukan dan pengeluaran, dan prioritaskan kebutuhan utama.

Apabila perlu, ikut pelatihan literasi keuangan atau konsultasi dengan pihak yang paham soal manajemen utang.

Itu dia beberapa langkah-langkah cerdas untuk menyelesaikan masalah pinjol tanpa harus lari dari DC lapangan.

DISCLAIMER: Artikel ini bersifat edukatif dan bertujuan memberikan panduan umum saat menggunakan layanan pinjol.

Pengguna juga diingatkan bahwa, pengajuan pinjaman, baik di platform legal maupun ilegal, adalah tanggung jawab pribadi dan mengandung risiko kredit.

Tags:
aplikasi pinjoldebt collector pinjoldebt collector utang pinjolpinjaman online DC lapanganpinjol

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor