POSKOTA.CO.ID - PKH memberikan bantuan tunai bersyarat kepada keluarga miskin untuk mendukung pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.
Salah satu kategori penerima PKH yang mendapatkan Rp2,4 juta per tahun adalah lansia berusia di atas 70 tahun atau penyandang disabilitas berat.
Bantuan ini disalurkan dalam empat tahap setiap tiga bulan, dengan nominal Rp600.000 per tahap atau Rp200.000 per bulan.
Kedua program ini dirancang untuk menjangkau keluarga yang benar-benar membutuhkan, sehingga pemerintah menetapkan syarat ketat agar bantuan tepat sasaran.
Baca Juga: Bansos PKD Mei 2025 Kapan Cair? Catat Tanggal Penyaluran Reguler dari Pemprov DKI
Syarat untuk Menerima Bansos
Untuk bisa mendapatkan bansos Rp2,4 juta per tahun, Anda harus memenuhi beberapa syarat dasar.
- Pertama, Anda harus terdaftar dalam DTSEN yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos). DTKS adalah database yang berisi informasi tentang keluarga miskin dan rentan di Indonesia.
- Selain itu, penerima bansos harus merupakan Warga Negara Indonesia dengan bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Kriteria lainnya mencakup status ekonomi, di mana keluarga harus tergolong miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi pemerintah.
- Penerima bansos juga tidak boleh berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
- Untuk PKH, terdapat kriteria tambahan, seperti memiliki anggota keluarga lansia atau penyandang disabilitas berat, yang memenuhi syarat untuk bantuan Rp2,4 juta per tahun.

Langkah-Langkah Mendaftar Bansos
Jika Anda belum terdaftar dalam DTKS dan merasa memenuhi syarat, langkah pertama adalah mendaftar melalui pemerintah setempat, seperti RT/RW, kelurahan, atau desa sesuai alamat KTP.
Proses ini dimulai dengan melaporkan kondisi ekonomi keluarga Anda kepada ketua RT atau lurah.
Petugas akan melakukan kunjungan rumah untuk memverifikasi kelayakan berdasarkan kriteria yang ditetapkan Kemensos, seperti kondisi tempat tinggal, jumlah anggota keluarga, dan penghasilan bulanan.
Setelah verifikasi, data Anda akan diusulkan melalui musyawarah kelurahan atau desa, kemudian dikompilasi oleh Dinas Sosial kabupaten/kota untuk disahkan oleh kepala daerah.
Data yang telah disahkan akan dikirim ke Kemensos untuk dimasukkan ke dalam DTKS. Proses ini juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store atau App Store.