Simak bagaimana Anda bisa dapatkan bansos dari pemerintah. (Sumber: Facebook/@INFO Bantuan Presiden)

EKONOMI

Seperti Ini Cara Menerima Bansos Rp2,4 Juta dari Pemerintah

Kamis 15 Mei 2025, 21:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - PKH memberikan bantuan tunai bersyarat kepada keluarga miskin untuk mendukung pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.

Salah satu kategori penerima PKH yang mendapatkan Rp2,4 juta per tahun adalah lansia berusia di atas 70 tahun atau penyandang disabilitas berat.

Bantuan ini disalurkan dalam empat tahap setiap tiga bulan, dengan nominal Rp600.000 per tahap atau Rp200.000 per bulan.

Kedua program ini dirancang untuk menjangkau keluarga yang benar-benar membutuhkan, sehingga pemerintah menetapkan syarat ketat agar bantuan tepat sasaran.

Baca Juga: Bansos PKD Mei 2025 Kapan Cair? Catat Tanggal Penyaluran Reguler dari Pemprov DKI

Syarat untuk Menerima Bansos

Untuk bisa mendapatkan bansos Rp2,4 juta per tahun, Anda harus memenuhi beberapa syarat dasar.

Dapatkan dana bansos dari pemerintah dengan penuhi kriteria dan syarat yang ditetapkan. (Sumber: Facebook/Sobat Bansos)

Langkah-Langkah Mendaftar Bansos

Jika Anda belum terdaftar dalam DTKS dan merasa memenuhi syarat, langkah pertama adalah mendaftar melalui pemerintah setempat, seperti RT/RW, kelurahan, atau desa sesuai alamat KTP.

Proses ini dimulai dengan melaporkan kondisi ekonomi keluarga Anda kepada ketua RT atau lurah.

Petugas akan melakukan kunjungan rumah untuk memverifikasi kelayakan berdasarkan kriteria yang ditetapkan Kemensos, seperti kondisi tempat tinggal, jumlah anggota keluarga, dan penghasilan bulanan.

Setelah verifikasi, data Anda akan diusulkan melalui musyawarah kelurahan atau desa, kemudian dikompilasi oleh Dinas Sosial kabupaten/kota untuk disahkan oleh kepala daerah.

Data yang telah disahkan akan dikirim ke Kemensos untuk dimasukkan ke dalam DTKS. Proses ini juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store atau App Store.

Anda perlu membuat akun dengan mengisi data diri, seperti NIK, nomor KK, dan informasi pendukung lainnya.

Setelah mendaftar, data Anda akan diverifikasi oleh Kemensos untuk menentukan apakah Anda berhak menerima bansos.

Baca Juga: Kriteria Penerima Bansos PKH 2025 Tahap 2, Siapa Saja yang Berhak?

Cara Mengecek Status Penerima Bansos

Setelah mendaftar, Anda dapat memeriksa status penerima bansos melalui beberapa cara. Pertama, kunjungi situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.

Masukkan informasi seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, dan nama lengkap sesuai KTP. Sistem akan menampilkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos.

Alternatifnya, gunakan aplikasi Cek Bansos dengan login menggunakan NIK dan nomor ponsel aktif. Anda juga bisa mendatangi kantor kelurahan atau desa untuk meminta bantuan petugas dalam memeriksa status Anda.

Jika ternyata Anda belum terdaftar, jangan berkecil hati. Anda dapat mengajukan kembali pendaftaran pada periode berikutnya dengan memastikan data yang Anda masukkan lengkap dan sesuai.

Penting untuk selalu menggunakan data asli dan tidak memalsukan informasi, karena Kemensos melakukan verifikasi ketat untuk mencegah penyalahgunaan.

Tags:
bansos cara daftar bansos bantuan sosial Rp2,4 jutaPKH bansos pemerintahDTSEN

Adhitya Fajar Fikrillah

Reporter

Adhitya Fajar Fikrillah

Editor