POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan.
Pada Rabu, 14 Mei 2025, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilaporkan telah menerima pencairan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap kedua.
Nilai bantuan saldo dana bansos yang diterima cukup signifikan, bahkan mencapai Rp800.000 per KPM, serta terdapat pencairan ganda masing-masing Rp400.000.
Program bantuan sosial seperti PKH dan BPNT merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah.
Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap dan menyasar KPM yang datanya telah terverifikasi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Untuk tahap kedua tahun 2025 ini, penyaluran difokuskan kepada KPM yang berada dalam kategori desil 1 hingga desil 4, berdasarkan tingkat penghasilan rumah tangga.
Dalam artikel ini, Poskota akan memberikan informasi mengenai pencairan bansos PKH dan BPNT tahap kedua, kategori desil yang menjadi sasaran penerima, serta bagaimana masyarakat dapat memeriksa kelayakan mereka sebagai penerima bantuan.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Bansos?
Menurut informasi dari Kemensos, hanya KPM yang masuk dalam desil 1 hingga desil 4 yang berhak menerima pencairan bantuan tahap kedua ini.
Kategori desil sendiri didasarkan pada tingkat penghasilan per kapita, yang mengelompokkan masyarakat dari golongan miskin ekstrem hingga sangat kaya.
Berikut adalah klasifikasi desil berdasarkan pendapatan bulanan:
- Desil 1: Pendapatan kurang dari Rp800.000/bulan – masuk dalam kategori sangat miskin.
- Desil 2: Rp800.000 – Rp1,2 juta/bulan – masuk dalam kategori miskin.
- Desil 3: Rp1,2 juta – Rp1,8 juta/bulan – masuk dalam kategori rentan miskin.
- Desil 4: Rp1,8 juta – Rp2,5 juta/bulan – kategori menengah ke bawah.
KPM dengan penghasilan dalam rentang ini memiliki peluang besar untuk menerima bantuan saldo dana bansos PKH dan BPNT tahap kedua.
Sementara itu, mereka yang masuk desil 5 ke atas umumnya tidak termasuk prioritas penerima bantuan sosial karena dianggap telah memiliki penghasilan yang cukup atau berada di atas Upah Minimum Regional (UMR).
Cek Saldo dan Jenis Bantuan
Melansir dari kanal YouTube Naura Vlog, terpantau beberapa saldo bantuan telah masuk ke rekening KPM di Bank Negara Indonesia (BNI). Jumlah bantuan yang diterima beragam, di antaranya:
- Rp800.000, kemungkinan besar merupakan pencairan PKH atau BPNT tahap kedua yang telah tervalidasi secara sistem.
- Rp400.000 + Rp400.000, pencairan ganda yang termasuk ke dalam bantuan atensi API atau bantuan tambahan di luar PKH dan BPNT reguler.
Kemensos juga menegaskan bahwa pencairan ini dilakukan secara bertahap dan terverifikasi sistem, sehingga tidak semua KPM akan menerima di hari yang sama.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk bersabar dan terus memantau perkembangan pencairan melalui kanal resmi atau pendamping sosial masing-masing.
Penting bagi KPM untuk mengetahui desil masing-masing agar dapat memprediksi kemungkinan pencairan bantuan sosial dari pemerintah.
Jika masih belum mengetahui desil, masyarakat bisa melakukan pengecekan melalui DTKS atau bertanya langsung kepada pendamping sosial di wilayah masing-masing.
Bagi masyarakat yang mengetahui ada penerima bantuan dari golongan ekonomi mampu (desil 5 ke atas), disarankan untuk melaporkan kepada pihak terkait agar dapat dilakukan evaluasi dan pemutakhiran data.
Pencairan bantuan sosial ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang tergolong rentan dan miskin.
Pastikan Anda terdaftar dalam DTKS dan memenuhi syarat sebagai penerima bantuan agar dapat memperoleh manfaat dari program pemerintah ini.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS atau DTSEN sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.