POSKOTA.CO.ID - Di tahun 2025, industri pinjaman online (pinjol) resmi mengalami transformasi besar. Istilah pinjol yang kerap diasosiasikan dengan praktik merugikan kini berganti nama menjadi pindar (pinjaman daring) sebagai upaya perbaikan citra.
Namun, di balik perubahan ini, risiko gagal bayar (galbay) tetap menjadi momok yang perlu diwaspadai oleh masyarakat.
Dalam video terbaru di channel YouTube Tools Pinjol, membeberkan poin penting seputar sanksi dan dampak galbay di pindar berdasarkan aturan terbaru OJK.
Pembahasan ini tidak hanya mengungkap risiko, tetapi juga memberikan solusi praktis bagi nasabah yang terjebak utang.
Baca Juga: Jangan Tergiur! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Jasa Joki Pinjol Ilegal yang Bisa Merugikan Nasabah
Yang menarik, di akhir video tersebut, penulis membagikan kabar mengejutkan yang bisa menjadi angin segar bagi para nasabah yang sedang kesulitan.
Simak ulasan lengkapnya berikut ini untuk memahami hak dan perlindungan Anda sebagai konsumen fintech di era pindar ini.
Data Dilaporkan ke OJK
Jika gagal bayar, data nasabah akan masuk sistem SLIK OJK. Namun, ini hanya berlaku untuk pindar berizin OJK. Untuk pinjol ilegal atau "semi-legal" (istilah yang sebenarnya tidak diakui OJK), pelaporan tidak terjadi.
Solusi:
- Pastikan meminjam di platform berizin OJK.
- Cek legalitas pindar di situs resmi OJK.
Blacklist BI Checking, Tapi Ada Pengecualian!
Perubahan aturan terbaru OJK (Januari 2025): Nasabah galbay tetap bisa ajukan kredit di bank/leasing, tergantung kebijakan perusahaan, diblokir total hanya di aplikasi pindar lain, bukan di seluruh institusi keuangan.
Catatan: Skor kredit akan turun, sehingga pengajuan pinjaman berikutnya mungkin dipersulit.
Kontak Darurat Bukan Target Penagihan
Menurut aturan OJK, Debt Collector (DC) hanya boleh menghubungi kontak darurat untuk konfirmasi status nasabah, bukan menagih atau menekan. Jika DC melanggar (misalnya mengancam keluarga), laporkan ke OJK via aplikasi Supervisory Fintech (SUPER).
Tips: Jangan cantumkan nomor keluarga sebagai kontak darurat jika memungkinkan.
Bunga Denda Berhenti di Hari ke-90
Meski bunga pindar bisa mencapai 1 persen per hari, OJK memastikan akumulasi denda berhenti otomatis setelah 90 hari gagal bayar.
Peringatan: Waspadai praktik curang beberapa pindar yang menambah bunga tanpa transparansi. Jika ditemukan, laporkan segera!
Alih ke Debt Collector Setelah 11 Hari? Tidak Sesuai Aturan!
Beberapa pindar mengancam akan mengalihkan data ke field collection setelah 11 hari telat. Padahal, aturan OJK menyatakan: Proses penagihan eksternal (DC) baru boleh dilakukan setelah 90 hari.
Pengalaman Nyata: Banyak nasabah mengeluh didatangi DC padahal baru telat 1 minggu. Pastikan DC yang datang membawa Sertifikat Profesi Penagih Indonesia (SPPI). Jika tidak, bisa jadi itu oknum palsu!
Baca Juga: 2 Tips Lolos dari Jebakan Pinjol Ilegal, Jangan Sampai jadi Korban
Galbay Bukan Akhir Dunia!
Di akhir video, sang kreator Tools Pinjol membagikan kabar menggembirakan: Nasabah galbay di pindar legal masih bisa hidup tenang tanpa ancaman pidana, selama tak ada unsur penipuan. Restrukturisasi utang bisa diajukan ke pindar bersangkutan.
Pesan Penting: "Kalau tak mampu bayar, jangan stres. Fokus cari solusi, laporkan pelanggaran, dan jangan terjebak pinjaman baru!"
Perubahan nama dari pinjol ke pindar menunjukkan upaya perbaikan industri fintech, namun kesadaran masyarakat akan risiko dan hak-haknya tetaplah kunci utama.
Dengan memahami aturan terbaru OJK 2025 ini, nasabah bisa lebih bijak dalam mengelola pinjaman online dan tahu langkah tepat jika menghadapi masalah galbay.
Jangan ragu untuk memanfaatkan saluran pengaduan resmi OJK jika menemukan pelanggaran, serta terus update informasi terkait pindar melalui kanal edukasi terpercaya. Ingat, galbay bukan akhir segalanya selama Anda mengambil langkah proaktif untuk menyelesaikannya secara bertanggung jawab.