“Karena kejadian ini menyebabkan hilangnya nyawa, maka proses hukum tetap berjalan. Ini murni pidana,” tegas Kapolres.
Setelah proses pencarian berlangsung, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, Dasim pun akhirnya mengakui perbuatannya.
"Nggak ada niat membunuh. Cuma pengen kasih pelajaran. Kami bertiga kesel sering ditegur," ujar Dasim.
Baca Juga: Cleaning Service di Bekasi Tewas Tertusuk Teman Sendiri
Sementara itu, Sadam Husen yang awalnya disangka korban pengeroyokan, juga ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam perkelahian. Polisi menjeratnya dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama.
Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap seluruh rangkaian kejadian. (CR-3)