Kejaksaan Agung RI. (ist)

Nasional

Mengapa Kejaksaan Agung Gunakan TNI untuk Amankan Kantor Jaksa? Ini Penjelasannya

Kamis 15 Mei 2025, 10:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kehadiran personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mengamankan kantor-kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia terus memantik perdebatan publik.

Langkah ini menuai pro dan kontra, dengan sebagian pihak mempertanyakan urgensi dan implikasinya terhadap independensi lembaga penegak hukum tersebut.

Kejaksaan Agung (Kejagung) berupaya meluruskan polemik ini dengan menegaskan bahwa kehadiran TNI semata-mata untuk pengamanan fisik aset negara, bukan intervensi proses hukum. "Ini murni bentuk dukungan teknis, bukan campur tangan dalam penanganan perkara," tegas juru bicara Kejagung.

Namun, isu ini tetap menyisakan pertanyaan: sejauh mana pengamanan militer diperlukan di lembaga sipil, dan apa dampaknya terhadap citra Kejaksaan sebagai penegak hukum yang mandiri? Beberapa pengamat bahkan menyoroti potensi bias persepsi publik terhadap netralitas Kejaksaan pasca-kerjasama ini.

Baca Juga: Viral Sindiran Komika ke Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Komunitas Budaya Sunda Angkat Suara

Fungsi Pengamanan TNI: Hanya Dukungan Fisik, Bukan Campur Tangan

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa kehadiran TNI merupakan bentuk perbantuan atau dukungan, bukan bagian dari proses penegakan hukum.

"Karena, saya sampaikan bahwa fungsi perbantuan dukungan pengamanan yang dilakukan oleh TNI itu lebih bersifat kepada pengamanan yang bersifat fisik terhadap aset dan gedung," ujarnya.

Lebih lanjut, Harli menekankan bahwa independensi Kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum tetap terjaga. "Jadi, jangan ada kekhawatiran bahwa dengan adanya TNI lalu akan ada intervensi. Ya buktinya selama ini terkait penanganan-penanganan koneksitas kita umumkan juga," paparnya.

Ancaman Keamanan? Kejaksaan: "Sangat Biasa"

Meski pengamanan TNI dinilai sebagai langkah antisipasi, Harli menyatakan bahwa Kejaksaan tidak merasakan ancaman yang luar biasa.

"Kan anda lihat bagaimana kami terus menjalankan tugas fungsi kami. Bahwa ada potensi-potensi (ancaman keamanan.red) menurut kami itu biasa, sangat biasa," ujarnya.

Namun, ia mengakui pentingnya langkah pencegahan. "Jadi kalau misalnya ada jaksa mendapat ancaman, itu bagian dari profesi. Pengamanan kan di kantor dilakukan, sementara tugas jaksa bergerak kemana-mana," urainya.

Sementara itu, rencana pengamanan ekstra untuk pejabat Kejaksaan masih dalam pembahasan. "Sedang dibahas, kan untuk di daerah sudah dijaga 30 orang. Bagaimananya nanti dibicarakan dulu," kata Harli.

Baca Juga: Waduh Sekda DKI Jakarta Dilaporkan ke KPK Soal Penyalahgunaan Jabatan dan Jual Beli Posisi!

Dasar Hukum dan Respons Komisi Kejaksaan

Ketua Komisi Kejaksaan, Pujiyono Suwandi, menjelaskan bahwa pengamanan TNI memiliki dasar hukum, yakni Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejagung dan TNI. Selain itu, UU TNI yang baru juga mengamanatkan TNI untuk mengamankan objek vital.

"Kejaksaan dianggap sebagai obyek vital tentu tidak menyalahi," paparnya.

Pujiyono juga menegaskan bahwa peran TNI dalam penanganan kasus koneksitas tidak akan mengganggu independensi Kejaksaan. "Tidak ada pengaruhnya," tegasnya.

Baca Juga: Buntut Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut Tewaskan 13 Orang, TNI Kerahkan Tim Khusus Bongkar Penyebabnya!

Pro dan Kontra di Tengah Masyarakat

Kebijakan ini menuai beragam tanggapan. Sebagian pihak mendukung langkah penguatan keamanan, sementara yang lain khawatir akan potensi militerisasi di lembaga penegak hukum.

Namun, Kejaksaan dan TNI sama-sama menegaskan bahwa kolaborasi ini murni bersifat teknis dan tidak mengintervensi proses hukum.

Sejauh ini, pengamanan TNI telah diterapkan di sejumlah daerah, dengan jumlah personel bervariasi. Ke depan, pola pengamanan ini akan terus dievaluasi untuk memastikan keseimbangan antara keamanan fisik dan independensi penegakan hukum.

Tags:
Kejaksaan dan TNIpengamanan TNIKejagungKejaksaan AgungKejaksaan RITentara Nasional Indonesia

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor