POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus berupaya memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat kurang mampu melalui berbagai program bantuan sosial (bansos), salah satunya adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Program bansos dari pemerintah ini memberikan akses layanan kesehatan gratis melalui BPJS Kesehatan bagi warga yang memenuhi kriteria.
Untuk itu, pemerintah menyediakan solusi melalui program bansos PBI JK yang memungkinkan masyarakat miskin mendapatkan layanan kesehatan secara gratis.
Apa Itu PBI JK?
PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) adalah program bantuan dari pemerintah yang menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Dengan menjadi peserta PBI JK, Anda berhak mendapatkan layanan kesehatan secara gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dalam artikel ini, Poskota akan membagikan informasi mengenai cara mendaftar bansos kesehatan PBI JK tahun 2025.
Kriteria Penerima Bantuan Sosial PBI JK Tahun 2025
Untuk bisa mendapatkan bantuan sosial PBI JK di tahun 2025, calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan penting berikut ini:
- Calon penerima wajib terbukti memiliki penghasilan rendah melalui proses survei dan validasi yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan bersama Kementerian Sosial.
- Peserta harus sudah tercatat dalam database resmi DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial sebagai bagian dari pendataan warga kurang mampu.
- Nomor Induk Kependudukan yang dimiliki harus aktif dan tercatat resmi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
- Program PBI JK diperuntukkan khusus bagi masyarakat yang tidak mampu membayar iuran BPJS secara mandiri.
- KIS menjadi bukti keikutsertaan dan memberikan akses ke berbagai fasilitas layanan kesehatan.
- Surat ini merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa calon penerima memang berstatus tidak mampu secara ekonomi.
Dengan memahami kriteria ini, Anda bisa memastikan apakah memenuhi syarat untuk mendaftar dan menerima manfaat dari program PBI JK tahun 2025.
Cara Cek Status Penerima Bansos PBI JK Tahun 2025
Agar Anda dapat mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial PBI JK, ada beberapa metode mudah yang bisa dilakukan untuk cek status kepesertaan Anda:
1. Melalui Website Resmi Cek Bansos Kemensos
Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id, lalu isi data wilayah mulai dari provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga desa atau kelurahan.
Selanjutnya, masukkan nama lengkap sesuai KTP dan kode captcha yang muncul, lalu klik tombol Cari Data. Dengan begitu, Anda akan langsung tahu apakah terdaftar sebagai penerima PBI JK.
2. Melalui WhatsApp BPJS Kesehatan
Anda juga bisa memanfaatkan layanan WhatsApp resmi BPJS Kesehatan di nomor 0811-8750-400 (nama bot: Chika). Pilih opsi Cek Status Peserta, kemudian masukkan NIK atau nomor BPJS serta tanggal lahir (format YYYYMMDD). Dalam beberapa saat, Anda akan menerima informasi lengkap tentang status kepesertaan Anda.
3. Menggunakan Aplikasi Mobile JKN
Download aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store atau App Store. Setelah login menggunakan nomor kartu BPJS atau NIK, Anda dapat langsung mengecek status kepesertaan di halaman utama aplikasi dengan mudah dan praktis.
4. Lewat Call Center BPJS Kesehatan
Jika Anda lebih suka layanan langsung, cukup hubungi nomor call center BPJS Kesehatan di 165. Sampaikan NIK atau nomor kartu Anda kepada petugas, dan mereka akan membantu memberikan informasi status kepesertaan Anda.
5. Datang Langsung ke Kantor BPJS Kesehatan
Alternatif terakhir, Anda bisa mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Jangan lupa membawa KTP dan Kartu Keluarga untuk mempermudah proses pengecekan secara langsung.
Cara Mendaftar Bansos PBI JK Tahun 2025
Proses pendaftaran bansos PBI JK tidak bisa dilakukan secara mandiri oleh masyarakat. Penerima bantuan akan melalui beberapa tahap yang terkoordinasi oleh instansi terkait, yaitu:
1. Pendataan oleh Badan Pusat Statistik (BPS)
BPS menjalankan survei dan pendataan untuk mengidentifikasi warga yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial kesehatan.
2. Verifikasi dan Validasi oleh Kementerian Sosial
Data hasil pendataan kemudian diperiksa secara cermat oleh Kementerian Sosial guna memastikan bantuan tepat sasaran dan sesuai kebutuhan.
3. Integrasi Data dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Seluruh data disinkronkan dengan NIK agar tidak terjadi duplikasi data dan proses administrasi menjadi lebih efisien.
4. Pendaftaran Resmi oleh BPJS Kesehatan
Setelah lolos proses verifikasi, calon penerima secara resmi akan didaftarkan oleh BPJS Kesehatan dan menerima konfirmasi sebagai peserta PBI JK.
Dengan mengikuti rangkaian proses tersebut, penerima bantuan dapat menikmati layanan kesehatan tanpa harus membayar iuran secara mandiri.
Bentuk Bantuan dan Keuntungan Program PBI JK
Bantuan dari program PBI JK bukan berupa uang tunai, melainkan subsidi pembayaran iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000 per orang setiap bulan.
Dana ini langsung disalurkan pemerintah ke BPJS Kesehatan, sehingga penerima tidak perlu membayar iuran secara mandiri. Beberapa manfaat utama yang diperoleh peserta PBI JK meliputi:
- Mendapatkan layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan yang telah bermitra dengan BPJS, seperti puskesmas, klinik, dan rumah sakit.
- Mendapatkan pemeriksaan kesehatan, pengobatan rawat jalan, hingga perawatan rawat inap tanpa dikenakan biaya tambahan.
- Membantu meringankan beban biaya kesehatan bagi keluarga kurang mampu, sehingga akses pelayanan kesehatan menjadi lebih terjangkau.
Dengan mengetahui cara mendaftar dan memeriksa status Bansos Kesehatan PBI JK 2025, masyarakat kurang mampu dapat memperoleh jaminan kesehatan tanpa biaya iuran BPJS.
Pastikan Anda dan keluarga sudah terdaftar agar bisa merasakan manfaat perlindungan kesehatan dari pemerintah.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS atau DTSEN sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.