POSKOTA.CO.ID – Pencairan dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 tahun 2025 kembali berlangsung dan menjadi perhatian banyak orang tua serta peserta didik.
Salah satu pencairan yang ditunggu-tunggu adalah untuk alokasi bulan Maret, yang resmi dicairkan mulai 5 Mei 2025.
Bantuan ini bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga prasejahtera dalam memenuhi kebutuhan pendidikan, baik tunai maupun non tunai.
Untuk memastikan proses pencairan berjalan lancar, penting mengetahui besaran bantuan yang diterima dan bagaimana mekanisme pengambilannya di Bank DKI. Berikut informasi lengkapnya.
KJP Plus tahap 1 2025 alokasi Maret
Pencairan KJP Plus untuk bulan Mei 2025 memang sudah banyak ditanyakan oleh para penerima.
Seperti diketahui bahwa pencairan KJP Plus tahap 1 tahun 2025 sudah dimulai sejak bulan Maret 2025.
Berikut adalah jadwal pencairan KJP Plus:
Alokasi Januari: 20 Maret 2025
Alokasi Februari: 8 April 2025
Alokasi Maret: 5 Mei 2025
Baca Juga: KJP Plus Cair Mei 2025, Berikut Mekanisme Pencairan dan Cara Ambil Bantuannya
Besaran bantuan
SD/SDLB/MI: Rp250.000 per bulan, dengan tambahan SPP sebesar Rp130.000 per bulan untuk siswa sekolah swasta
SMP/SMPLB/MTs: Rp300.000 per bulan, dengan tambahan SPP sebesar Rp170.000 per bulan untuk siswa sekolah swasta
SMA/SMALB/MA: Rp420.000 per bulan, dengan tambahan SPP sebesar Rp290.000 per bulan untuk siswa sekolah swasta.
SMK: Rp450.000 per bulan, dengan tambahan SPP sebesar Rp240.000 per bulan untuk siswa sekolah swasta
PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat): Rp300.000 per bulan.

Mekanisme pengambilan dana bantuan KJP Plus 2025
Berikut beberapa hal yang perlu dilakukan untuk pencairan dana bantuan KJP Plus 2025:
1. Pembukaan rekening
2. Cetak buku tabungan dan ATM
3. Penyerahan buku tabungan dan ATM
4. Pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.
Baca Juga: Cek Lokasi Pengambilan Sembako Murah dari Antrian KJP Pasar Jaya Hari Ini, Ada 5 Wilayah
Setelah semua proses di atas selesai, maka bisa lanjut untuk mencairkan dana bantuan KJP Plus 2025:
1. Kunjungi Bank DKI terdekat
2. Bank DKI akan membuka rekening, cetak buku tabungan, dan ATM
3. Bank DKI memproses dan nasabah akan diberikan buku tabungan hingga kartu ATM
4. Setelah buku tabungan dan ATM diterima, akan dilakukan upload dana KJP Plus ke rekening penerima baru
5. Jika sudah, Anda bisa mengambil dana tersebut melalui teller Bank DKI atau melalui ATM.
Sebagai informasi, siswa hanya bisa mengambil dana bantuan KJP tunai maksimal Rp100.000 setiap bulannya.
Baca Juga: Cek Lokasi Pengambilan Sembako Murah dari Antrian KJP Pasar Jaya Hari Ini, Ada 5 Wilayah
Mekanisme penggunaan dana bantuan KJP Plus tahap 1 2025
Dana personel maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan.
Sisa dana personel dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Demikian informasi mengenai KJP Plus 2025.