Ia mengatakan awalnya para pelaku mencoba mengaburkan fakta dengan menyebut Sadam yang menyerang lebih dulu dan melakukan pembunuhan terhadap saudara Syahrul.
Namun, berkat penyelidikan Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat, kebohongan itu terbongkar. Polisi menemukan bahwa insiden tersebut murni kesalahan dari rekan korban sendiri.
“Jadi awalnya mereka mau buat seolah-olah Sadam yang menusuk, tapi penyidikan membuktikan sebaliknya. Motif mereka melakukan penyerangan karena merasa sakit hati atas teguran yang sering dilontarkan Sadam," ucapnya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Paman Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Gadis Penjual Gorengan di Padang
Dasim kini dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Sementara itu, Sadam Husen yang terlibat perkelahian juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama.
“Selain pelaku Dasim, Sadam juga kami tetapkan tersangka karena terjadi perkelahian dua arah yang menyebabkan satu orang tewas. Sekarang proses penyidikan masih berjalan,” ujarnya. (CR-3)